Edukasi

Ini yang Perlu Diketahui Kode dalam Perkara Hukum, Berikut Penjelasannya!

Andi Tatang Supriyadi, SH MH/Pengacara Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan/Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa.

ruzka.republika.co.id--Dalam dunia hukum khususnya Pidana, sering kita mendengar istilah kode P18, P19 ataupun P21 baik di pemberitaan media masa maupun elektronik.

Kadang-kadang orang yang tidak mengerti arti dari kode-kode tersebut diatas hanya bertanya-tanya dan bahkan tidak mengerti apa yang dimaksud dengan kode-kode tersebut.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Berikut penjelasan tentang kode-kode yang seringkali kita mendengarnya berdasarkan Peraturan Hukum yang berlaku.

Baca Juga: Penggunaan Mastercard MRT Jakarta, Opsi Nyaman untuk Top Up

Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.

Baca Juga: Puluhan Ibu Hamil di Depok Dapat Bantuan Pangan Segar

Lebih lengkapnya rincian dari kode-kode formulir Perkara Hukum adalah:

P-1 Penerimaan Laporan (Tetap).
P-2 Surat Perintah Penyelidikan.
P-3 Rencana Penyelidikan.
P-4 Permintaan Keterangan.
P-5 Laporan Hasil Penyelidikan.
P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana.
P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana.
P-8 Surat Perintah Penyidikan.
P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan.
P-9 Surat Panggilan Saksi/Tersangka.
P-10 Bantuan Keterangan Ahli.
P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi/Ahli.
P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan.
P-13 Usul Penghentian Penyidikan/Penuntutan.
P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara.

Baca Juga: Ketua LPM Depok Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 2 M, Berikut Penjelasannya

P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana.
P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.
P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
P-18 Hasil Penyelidikan Belum Lengkap.
P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi.
P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis.
P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap.
P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap.

Baca Juga: Guru Besar UI, Pentingnya Ilmu Psikologi Sosial dalam Memahami Tindakan Terorisme

P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
P-24 Berita Acara Pendapat.
P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara.

P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan.
P-28 Riwayat Perkara.
P-29 Surat Dakwaan.
P-30 Catatan Penuntut Umum.
P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB).

Baca Juga: Polrestro Depok Bekuk 6 Pelaku Curanmor, Salah Satu Pelakunya Satpam Perumahan

P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk.
P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB/APS.
P-34 Tanda Terima Barang Bukti.
P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan.
P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan/ Pengamanan Persidangan.
P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli/Terdakwa/Terpidana.

Baca Juga: Depok Berikan Penghargaan Bagi Insan Berprestasi di Malam Apresiasi Disporyata 2023

P-38 Bantuan Panggilan Saksi/Tersangka/Terdakwa.
P-39 Laporan Hasil Persidangan.
P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN/Penetapan Hakim.
P-41 Rencana Tuntutan Pidana.
P-42 Surat Tuntutan.
P-43 Laporan Tuntuan Pidana.
P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan.
P-45 Laporan Putusan Pengadilan.

P-46 Memori Banding.
P-47 Memori Kasasi.
P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
P-49 Surat Ketetapan Gugurnya/Hapusnya Wewenang Mengeksekusi.
P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat.
P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat.
P-53 Kartu Perkara.

Semoga penjabaran dan informasi ini bermanfaat.

Penulis: Andi Tatang Supriyadi, SH MH dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan/Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa.