Ekonomi

Dinkes Kota Depok Adakan Rapat Pembahasan Pengawasan Iklan dan Label Pangan

Foto ilustrasi konsumen memilih produk makanan.

ruzka.republika.co.id--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok gelar Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Iklan dan Label Pangan di Balai Kota Depok, Rabu (18/10/2023).

Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap produk pangan yang beredar di pasar atau masyarakat berupa pemeriksaan laboratorium sampel produk pangan atau uji mikroskopik serta kimia, pengawasan label dan iklan pangan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Surat penerbitan izin pada makanan dan minuman serta pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga dilakukan rapat pembahasan untuk memberikan wawasan dan peningkatan kompetensi," ujar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kota Depok, Juri Hendrajadi, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Baznas Kota Depok Resmikan UPZ di RS Graha Permata Ibu, Upaya Jemput Muzakki

Menurut Juri, tujuan dilakukan pengawasan label dan iklan pangan yakni untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait informasi yang tidak benar dan menyesatkan mengenai pangan olahan.

"Selain itu sebagai acuan atau standar dalam melakukan pelabelan dan promosi pangan bagi pelaku usaha," terangnya.

Ia mengungkapkan, pada 2023, Dinkes Kota Depok telah melakukan pengawasan label kemasan produk industri rumah tangga. Pengawasan telah dilakukan pada 200 produk yang juga menjadi salah satu pemenuhan komitmen setalah izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Baca Juga: Dinkes Kota Depok Berhasil Skrining 376 Pekerja, Antisipasi Kesehatan

"Kami juga telah melakukan pengawasan iklan pangan PIRT pada 30 produk. Masih ditemukan ketidaksesuaian iklan pangan dengan standar yang telah ditetapkan pada kegiatan pengawasan yang telah kami lakukan," ungkap Juri.

Semoga, lanjut Juri, dengan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi meningkatnya perekonomian industri rumah tangga pangan dan jaminan keamanan pangan di Kota Depok. "Kami harapkan ada jaminan keamanan pangan," ucapnya.

Sumber: depok.go.id