Ekonomi

Pemkot Depok Beri Penghargaan Tertib Ukur ke 8 Perusahan dan Pasar

UPTD) Metrologi Legal Pemkot Depok memberikan piagam penghargaan kepada 8 perusahan dan pasar rakyat di Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan piagam penghargaan kepada 8 perusahan dan pasar rakyat di Kota Depok.

Perusahaan dan pasar tersebut dinilai telah komitmen dan konsisten dalam melaksanakan tera-tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ke 8 penerima penghargaan yakni Badri Pom Bensin, Pasar Sukatani, Pasar Pucung, Apotek, JNE Expres, PT Indo Lysaght, Hypermart, dan Agen Armi.

Baca Juga: BPN Depok Optimis Capai Target PTSL 2023, Sudah Tembus 84 Persen, Berikut Data Targetnya

"Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh perusahaan dan pasar yang telah peduli, taat dan konsisten tera-tera ulang Alat UTTP setiap tahunnya," ucap Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarak, Senin (13/11/2023).

Menurut Zaki, komunikasi antara perusahaan dan Metrologi Legal pun cukup intens dan baik selama ini. Hal ini menjadi modal bagi Pemkot Depok dalam mewujudkan masyarakat melek metrologi (3M).

"Setiap tahun akan terus bergulir pemberian penghargaan ini, sebagai apresiasi dan motivasi juga untuk perusahaan lain agar tercipta Kota Depok Daerah Tertib Ukur," terangnya.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Baznas Depok Bantu 27 Keluarga Veteran

Kepala UPT Pasar Pucung, Maksum mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk rutin mengecek dan mengkalibrasi timbangan milik pedagang di Pasar Pucung.

"Ini mengantisipasi ketidakakuratan timbangan yang dapat menyebabkan kerugian antara pedagang dan pembeli. Dari 60 timbangan pedagang di Pasar Pucung Alhamdulillah semuanya aman tidak ada yang rusak, Insha Allah setiap tahun akan di tera," jelasnya.

Sumber: depok.go.id

Berita Terkait

Image

Tips Menjaga Kesehatan Telinga