Mantap! Layanan Mobil PBB-P2 Keliling, Permudah Warga Bayar Pajak
ruzka.republika.co.id--Suasana olahraga dan santai-santai sambil menikmati Minggu pagi di Taman Alun-alun Kota Depok, diwarnai antusias warga karena kehadiran mobil pelayanan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada kegiatan Gebyar Pajak Daerah, Ahad (10/12/2023).
Berdasarkan salah satu warga Gang H. Samin, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Saliansyah mengaku, sangat tertolong dengan adanya layanan mobil ini.
Ia mengatakan, pelayanan yang diberika menjadi lebih dekat, mudah, dan cepat.
“Kebetulan, saya tahu info adanya layanan mobil PBB-P2 diacaran ini, dari tetangga. Kemudian, saya bawa berkas-berkas untuk melunasi PBB-P2. Alhamdulillah prosesnya cepat, kurang lebih hanya lima menit,” kata Saliansyah, di Taman Alun-Alun Kota Depok, Grand Depok City (GDC), Ahad (10/12/2023).
Baca Juga: Jemaah Majelis Taklim Sayyidina Hamzah Depok Rutin Gelar Pengajian
Selain itu, ia juga mengatakan, mengetahui saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Tengah menyediakan Program Penghapusan Denda PBB-P2 sampai dengan Ahad (10/12/2023). Dengan demikian, yang membawa dirinya untuk memanfaatkan layanan mobil pajak keliling.
“Pajak yang saya bayarkan untuk satu bidang tanah ukuran 200 meter. Terhitung dari tahun 1994 sampai dengan 2023, sudah lunas tanpa dikenakan denda. Hanya bayar pokok. Saya berterima kasih sekali kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok adanya program ini, sangat membantu,” jelas Saliansyah.
Sementara, di kegiatan yang sama, Dwi Andri salah satu warga Cikambangan, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong juga turut memanfaatkan layanan ini.
Baca Juga: Ratusan Warga Kumpulkan Sampah Sepanjang 800 Meter di Pantai Boom Tuban, Terkumpul 7 Ton Sampah
Menurutnya, layanan mobil PBB P2 keliling ini dapat mendekatkan koneksi dengan warga yang ingin melunasi pajak, namun terkendala jarak dan waktu.
"Tidak hanya di acara-acara besar, mudah-mudahan mobil pajak keliling ini juga bisa menyambangi warga sampai pada tingkat RW. Agar masyarakat mudah melakukan pembayaran pajak," ungkapnya.
Reporter: Syifa Alvernia Naufal
Sumber: depok.go.id