Ekonomi

Program Penghapusan Denda PBB-P2 di Depok Diperpanjang Hingga 29 Desember 2023, Yuk Bayar Pajak!

Flyer perpajangan penghapusan denda PBB.

ruzka.republika.co.id--Program Penghapusan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) telah diperpanjang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD).

Pada awalnya yang hanya sampai periode 1 hingga 10 Desember 2023, mulai kini diperpanjang menjadi 11 hingga 29 Desember 2023.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono menyebut, tingginya minat masyarakat menjadi salah satu alasan utama untuk perpanjangan program ini.

Ia juga menghimbau bagi para Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi kewajibannya, dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB-P2 ini.

Baca Juga: Layar Anak Indonesiana Meriahkan Festival Film Dokumenter Yogyakarta

Wahid menambahkan, adanya program ini juga diperkuat dengan Perubahan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 82 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penhapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023.

Program Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar. Jadi, bagi Wajib Pajak (WP) yang membayar denda di tanggal periode program berlangsung tidak dikenakan denda dan hanya membayar pokoknya saja.

“Awal mula program ini dibentuk ialah hanya untuk menarik minat Wajib Pajak (WP) dalam mengikuti gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. Tetapi, ternyata ketertarikan masyarakat begitu tinggi setelah adanya program ini. Maka, Pemerintah Kota (Pemkot) memutuskan untuk memperpanjang program Penghapusan denda PBB ini,” jelas Wahid Suryono, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Pagelaran Tourism Day X Pelabuhan UI 2023, Promosikan Budaya Betawi

Wahid juga menjelaskan bahwa program ini tidak memerlukan permohonan apapun, artinya ketika Wajib Pajak (WP) membayar PBB-P2 ke Bank, maka secara otomatis dendanya akan hilang.

“Mari kita segera lunasi PBB-P2. Jadilah warga yang taat pajak untuk pembangunan Kota Depok yang lebih baik lagi ke depannya,” ajaknya.

Reporter: Desda Lia Erika
Sumber: depok.go.id

Berita Terkait

Image

Jatuh Tempo, Wajib Pajak di Kota Depok Diingatkan Segera Bayar PBB

Image

Ini Cara Registrasi E-SPPT dan Pengajuan Pengurangan PBB Online di Kota Depok

Image

Capaian Pajak Bumi Bangunan di Kota Depok 2023 Triwulan I Sebesar 119 Persen