BKD Depok Bahas 3 Isu Strategis, yang Utama Implementasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
ruzka.republika.co.id--Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar Forum Rencana Kerja (Renja) di Balai Kota Depok, Jumat (16/02/2024).
Terdapat 3 isu strategis dan rencana kerja yang akan dilaksanakan BKD sepanjang tahun 2025.
Prioritas utama terkait, Implementasi Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Ada 3 isu strategis, pertama implementasi Undang-undang HKPD tahun kedua pada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca Juga: Relawan Alap Alap Jokowi Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran di Depok
"Jadi nanti ada pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, kalau sebelumnya kan bagi hasil,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono.
Menurut Wahid, pengelolaan data Wajib Pajak (WP), apresiasi pajak kepada WP, petugas penelusur pajak, mobil pajak, jambore pajak dan verifikasi data piutang pajak, juga masuk dalam turunan implementasi UU HKPD ini.
“Kedua adalah peningkatan pelayanan pajak kepada masyarakat. Seperti, peningkatan layanan pajak online, peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) pendukung untuk WP, pelayanan atau pemungutan pajak,” jelasnya.
Baca Juga: Pemilu 2024 di Depok Berjalan Lancar, Jaga Kondusivitas, Tunggu Hasil KPU
Ketiga, lanjut Wahid, yakni peningkatan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD). Misalnya, pengembangan aplikasi Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU), inventarisasi BMD, pengamanan dan pemantauan BMD.
“Melalui upaya ini, mudah-mudahan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat Kota Depok," harapnya.
Sumber: depok.go.id
(***)