Depok Sudah Tetapkan Zakat Fitrah 2024, Berikut Besarannya
ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Depok telah ditetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan tahun 2024.
Besaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan 1445 H/ 2024 di Kota Depok, telah ditetapkan dengan besaran 2,5 kilogram beras.
Besaran Zakat Fitrah 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras, jika dikonversikan dalam bentuk uang menjadi Rp 45.000.
Baca Juga: Studi Temukan Sektor Jasa Keuangan Indonesia dan Perusahaan Manufaktur Mulai Mengadopsi AI
Keputusan Zakat Fitrah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-001/A/003/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M.
“Kami sepakat menetapkan harga beras untuk Zakat Fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriah adalah sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras atau setara dengan Rp 45.000,” ujar Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani dalam keterangan yang diterima, Kamis (07/03/2024).
Menurut Endang, Zakat Fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca Juga: Yayasan Wakaf Rumah Quran Silaturahim Serahkan Tanah Wakaf Ke Klinik Pendidikan MIPA di Depok
Penerima manfaat Zakat Fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni:
1. Fakir.
2. Miskin.
3. Amil.
4. Mu'allaf.
5. Hamba sahaya.
6. Gharimin.
7. Fisabilillah.
8. Ibnus sabil.
"Adapun dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan Zakat Fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif," jelas Endang. (***)