Ekonomi

Asyik, THR ASN di Depok Cair, Lumayan Besar, karena Ada Tambahan THR

Pemkot Depok akan segera mencarikan THR untuk ASN dan PPPK.

RUZKA REPUBLIKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera mencarikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana THR tersebut akan cair pada Selasa 26 Maret 2024 yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 62,2 miliar.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Besaran nilai tersebut diberikan kepada 7.086 ASN di Kota Depok dengan rincian ASN berjumlah 5.617 orang serta PPPK sebanyak 1.469 orang.

Baca Juga: Ngabuburit Budaya Syiar Ramadhan UI 2024, Refleksikan Nilai Kebangsaan Melalui Budaya dan Tradisi

"Rencana akan kami berikan Selasa 26 Maret 2024," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Senin (25/03/2024).

Menurut Wahid, pencairan THR tersebut karena pada 22 Maret 2024 telah terbit Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

"Adapun, nilainya mencapai kurang lebih Rp 62,2 miliar. Nilai tersebut diberikan kepada 7.086 ASN di Kota Depok. Rinciannya, ASN berjumlah 5.617 orang serta PPPK berjumlah 1.469 orang," jelasnya.

Baca Juga: Kasus DBD, RSUD Depok Bedakan Ruang Infeksi Pasien DBD

Lanjut Wahid, sementara untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.

Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.

"Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah," terang Wahid. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

Pemkot Depok Buka Lowongan PPPK, Berikut Formasi yang Dibutuhkan dan Tanggal Pendaftaran