Ekonomi

KPPU akan Bentuk Tim Pengawas untuk Awasi Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman yang Dilakukan Shopee

Gedung KPPU.

RUZKA REPUBLIKA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan monopoli yang dilakukan oleh PT Shopee International Indonesia sebagai Terlapor I dan PT Nusantara Ekspres Kilat sebagai Terlapor II.

Sidang kali ini digelar dengan agenda tanggapan terlapor atas pakta integritas sebagai tindak lanjut pengajuan perubahan perilaku.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ketua Majelis Komisi, Aru Armando mengatakan telah membaca pakta integritas yang dibuat oleh investigator. Pada dasarnya tidak ada perbedaan mencolok dengan yang didiskusikan sebelumnya.

Baca Juga: Penilaian WTN 2024, Dishub Depok Memiliki Target Juara

"Tidak ada hal yang berbeda dengan yang kami diskusikan. Poin 1, 2 tetap, hanya ada perubahan poin 4. Kami mengakomodasi apa yang disampaikan terlapor dan kuasa hukumnya," kata Aru dalam persidangan di ruang sidang KPPU Jakarta Pusat, Selasa (25/06/2024).

Pihak investigator dan tergugat pun sepakat dengan majelis hakim. Sidang kemudian ditunda hingga 2 Juli 2024. Selanjutnya sidang digelar dengan agenda penandatanganan pakta integritas perubahan perilaku dari kedua terlapor.

Sementara, Kasubbag Humas KPPU Intan Putri menambahkan, adanya permohonan perubahan perilaku menandakan kedua terlapor mengakui dan menerima tuduhan telah melakukan pelanggaran monopoli dalam aspek penyediaan pelayanan jasa kirim.

Baca Juga: Membaca Manuver PKS di Pilkada Jakarta 2024

"Secara tidak langsung, betul. Karena aturan dari aturan KPPU-nya seperti itu, kalau mengajukan perubahan perilaku artinya menyetujui aturan yang ada d komisi ini," terang Intan.

Menindaklanjuti Shopee dan Shopee Express yang telah menerima tuduhan dan mengajukan perubahan perilaku, KPPU akan membentuk tim pengawas untuk mengawasi berjalannya sistem penjualan Shopee.

"Selama 90 hari nanti akan ada pengawasan dari KPPU yang harus dilaporkan ke majelis komisi," jelas Intan.

Baca Juga: Diskarpus Depok Serahkan Puluhan Al Quran untuk Rutan Cilodong

Adapun dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 pasal Pasal 91 sudah dijelaskan bahwa pihak yang mengajukan perubahan perilaku harus memenuhi beberapa hal.

Di antaranya membatalkan perjanjian, menghentikan kegiatan, menghentikan penyalahgunaan posisi dominan dan atau membayar denda kerugian akibat dari pelanggaran yang dilakukan.

Pengawasan akan dilakukan selama 90 hari. Jika perubahan perilaku tidak dijalankan maka sidang akan dilanjut hingga majelis komisi menjatuhkan putusan.

Baca Juga: Depok Salurkan Bansos KDS Pendidikan Bagi Ribuan Siswa Miskin Tingkat SM

"Nanti di ceklis, mereka sesuai nggak, mereka sudah melakukan perubahan perilaku atau tidak, kalau misalnya ada yang tidak dilakukan ya tentu tidak disetujui majelis komisi. Jadi dalam 90 hari ini akan ada lagi laporan ke komisi, kalau misalnya disetujui maka perkara ini dihentikan," ungkap Intan.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Shopee Indonesia dan Shopee Express usai persidangan juga menyatakan akan kooperatif terhadap peraturan yang ada.

"Kita selalu mematuhi hukum yang ada di Indonesia," tutupnya.

Baca Juga: Depok Rehabilitasi 10 Gedung dan Sarpras Pemerintahan

Sebelumnya, PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat mengajukan permohonan perubahan perilaku atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee dalam Sidang Majelis hari ini Kamis, 20 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dan dihadiri oleh para Terlapor, PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II) beserta kuasa hukumnya.

Dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) secara tertulis dan mengajukan permohonan perubahan perilaku.

Baca Juga: UI Miliki 5 Laboratorium Baru yang Canggih, Siap Dukung Riset dan Layanan Publik Interdisiplin

Di sidang hari ini, Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut. Untuk itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.

Poin-poin dalam Pakta tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku kepada Majelis Komisi perkara a quo dengan syarat dan kewajiban. (***)