Depok Pasangi Stiker Tunggakan Objek Pajak
RUZKA REPUBLIKA -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melakukan pemasangan stiker kepada sejumlah objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajak daerah.
Objek pajak yang dimaksud BKD Kota Depok yakni bagi wajib pajak restoran yang sudah dipajaki ke konsumen.
Objek pajak yang dipasangi stiker tersebut diketahui telah memungut pajak kepada konsumen, tetapi tidak dibayarkan ke BKD Kota Depok.
Baca Juga: Dituduh Mark Up Harga Impor Beras, Ini Penjelasan Perum Bulog
“Ada empat objek pajak yang kami pasang stiker hingga minggu lalu. Prosesnya masih terus berjalan sambil terus kami data,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini dalam keterangan yang diterima, Kamis. (04/07/2024).
Menurut Yuli, menurut data di lapangan, pemasangan stiker akan dilakukan secara bertahap. Adapun tujuan pemasangan stiker yaitu, mengingatkan Wajib Pajak, agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut.
“Pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha. Melainkan bentuk peringatan dan penagihan pajak agar pemilik melunasi kewajibannya. Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat teguran, namun tidak direspons,” jelasnya.
Baca Juga: BNN Depok Gelar Peringatan Hari Anti Narkotika Intenasional 2024
Lanjut Yuli, jika pemilik restoran telah melunasi pajak, maka stiker akan langsung dilepas. Dirinya berharap, pemilik objek pajak yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban.
“Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan segala tunggakan yang ada. Sebab, pajak yang dibayarkan untuk kepentingan pembangunan di Kota Depok," terangnya. (***)