Ingat! Wajib Pajak di Depok agar Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo
RUZKA REPUBLIKA -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga 31 Agustus 2024.
Untuk itu, setiap Wajib Pajak (WP), BKD Kota Depok diingatkan untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus.
“Kami ingatkan bayarlah pajak sebelum terkena denda 2 persen per bulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2 dan sebelum dilakukan penagihan aktif. Jatuh tempo bayar PBB untuk tahun ini adalah tanggal 31 Agustus,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, dalam keterangan yang diterima, Jumat (09/08/2024).
Baca Juga: Depok Raih Penghargaan UHC Awards 2024, Tingkat UHC Tembus 103,13 Persen
Lanjut Reza, sebagai upaya jemput bola, jelang jatuh tempo pihaknya akan melakukan penagihan aktif yang melibatkan Kejaksaan selaku pengacara negara.
BKD Kota Depok juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan merangkul berbagai marketplace dan lembaga keuangan seperti Bank BJB, loket PBB di delapan Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indo Mart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, tokopedia, Ovo, Gopay dan lain-lain.
"Hingga triwulan II, perolehan pajak mencapai Rp183 miliar dari target Rp393 miliar yang telah ditetapkan pada akhir tahun, sebelum target perubahan," ungkap Reza.
Baca Juga: Bulan Bakti Pramuka Pancoran Mas Depok, Lakukan Gerakan Berantas Sarang Nyamuk
Baca Juga: Puskesmas Sukmajaya Depok Sasar 2.139 Siswa untuk di Imunisasi
Ia menambahkan, perolehan pajak PBB di BKD Kota Depok tersebut masih fluktuatif.
“Data tersebut fluktuatif dan masih bisa terus bertambah. Kami optimistis target bisa terpenuhi. Mudah-mudahan warga sadar, akan pentingnya pajak bagi pembangunan Kota Depok,” terang Reza. (***)