DKUM Depok Kembali Memfasilitasi Perizinan Usaha Gratis Bagi Wirausaha Baru
RUZKA REPUBLIKA -- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok terus mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam Wirausaha Baru (WUB) naik kelas.
Adapun salah satu upaya yang dilakukan dengan memfasilitasi pembuatan dokumen perizinan usahanya, seperti Sertifikat Halal, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala DKUM Kota Depok Mohamad Thamrin menjelaskan, setelah mengikuti pelatihan dasar kewirausahaan ribuan WUB melanjutkan agenda selanjutnya sesuai kebutuhan usahanya.
Baca Juga: Pilkada 2024, KPU Depok Umumkan Hasil Tes Kesehatan Paslon, Ini Hasilnya
"Pemkot Depok pun memfasilitasi para WUB mendapatkan dokumen perizinan untuk mendukung kegiatan usaha," ujar Thamrin dalam keterangan yang diterima, Selasa (03/09/2024).
Tahun 2024 ini ada 1.800 warga yang mengikuti program pembentukan 5.000 WUB dan 1.000 Perempuan Pengusaha.
Adapun rinciannya, 1.500 WUB dan 300 Perempuan Pengusaha.
"Tahun ini kami fasilitasi lagi WUB mendapatkan sertifikat halal, hak patennya yaitu HAKI, dan juga NIB. Perizinan ini sudah sejak tahun sebelumnya, fasilitas pembuatan secara gratis bagi WUB yang belum memiliki sertifikat itu," jelasnya.
Baca Juga: UPS Merdeka 2 Depok Dapat Sejumlah Keuntungan Budidaya Maggot
Menurut Thamrin, pihaknya membantu pembuatan sertifikat halal, HAKI, dan NIB ini tidak dipungut biaya atau gratis. Semua diberikan untuk membantu para pelaku usaha mendapat kesempatan dalam fasilitasi legalitas usaha.
"Bayangkan kalau UMKM untuk mengurus sertifikat halal reguler aja itu satu produk itu bisa sekitar Rp3 juta sampai Rp 5 juta, tapi untuk sekarang kami fasilitasi gratis,” tuturnya.
Dalam memfasilitasi pembuatan NIB DKUM Kota Depok berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sedangkan untuk sertifikat halal bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Barat. Lalu sertifikat HAKI dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Tentu Thamrin berharap dengan adanya bantuan pembuatan sertifikat tersebut dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku UMKM dalam menjangkau pasar yang lebih luas. Baik domestik maupun internasional, serta meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk yang dibeli.
“Kami harapkan untuk semua peserta WUB ini menjadi UMKM yang naik kelas," harapnya. (***)