Ratusan Pelaku Jaringan Love Scamming di Pulangkan ke Cina
ruzka.republika.co.id--Sebanyak 153 orang yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dipulangkan ke negara asalnya. Ratusan WNA Cina tersebut terlibat dalam jaringan Love Scamming atau penipuan online.
Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengawal ketat ratusan WNA asal Cina menuju Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan secara resmi diserah ke Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Kamis (21/09/2023).
Baca Juga: Inovasi Baru, Konstruksi Turap di Kota Depok akan Diganti dengan Konstruksi Sheet Pile
Ratusan pelaku tersebut langsung diserahkan Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun yang didampingi Kadivhubinter Mabes Polri, Irjen Pol Krishna Murti ke Ministry of Public Security of RRT yang disaksikan Kakanim Batam Subki Miuldi dan jajaran Forkopimda Kepri.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Polri dengan pihak RRT yang bergandeng tangan dalam sebuah joint operation," ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun dalam siaran pers yang diterima, Kamis (22/09/2023).
Penangkapan ratusan WNA Cina di Batam ini berlangsung dalam dua tahap. Yang pertama terjadi pada 29 Agustus 2023 di kawasan industri Cammo, Batam. Sebanyak 90 orang berhasil ditangkap yang terdiri dari 85 orang pria dan 5 orang wanita.
Baca Juga: RSUD ASA Kota Depok akan Wujudkan Green Hospital
Penangkapan kedua berlangsung pada 5 September 2023 di Belakang Padang, Batam. Sebanyak 42 orang orang ditangkap dengan rincian 34 orang pria dan 8 orang wanita.
"Adapun total tersangka yang berhasil diamankan oleh Polri terkait kasus love scamming berjumlah 153 orang WNA Cina di 2 lokasi yaitu di Kota Batam dan di Singkawang, seluruhnya berasal dari negara asing, diantaranya warga negara China, Vietnam dan negara lain," jelas Kadivhubinter Mabes Polri, Irjen Pol Krishna Murti.
Total tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Batam, Kepri berjumlah 132 orang dan sebanyak 21 orang tersangka lain tangkap di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca Juga: 6 Ruas Tol JOOR 2 Telah Tersambung, Segera Diresmikan Presiden Jokowi
“Walaupun tidak ditemukan adanya korban yang berasal dari negara Indonesia, Polri tetap tidak akan pernah membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Maka dari itu mengapa dilakukan penegakkan hukum pada kasus ini di wilayah hukum Polda Kepri untuk menunjukkan bahwasanya Indonesia adalah negara yang tidak aman untuk pelaku tindak pidana kriminal,” ungkap Krisna.
Menurut Krisna, Tindak Pidana Love Scamming atau penipuan online merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak pihak.
"Dengan serah terima ini, para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan akan kembali ke negara China untuk dihadapkan pada proses hukum yang berlaku di sana," terangnya.
Reporter: P Pirwanto