Pemkot Depok Komitmen Kembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi Pengelolaan Informasi Publik
ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik.
Pemkot Depok juga senantiasa menunjukan keseriusannya dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat secara baik dan efesien.
Hal ini juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 7 ayat 3 yang berbunyi untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2, badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Baca Juga: Bakul Budaya Ramaikan ASEAN Confederation of Women's Organizations
"Tahun lalu kita sudah meraih predikat sebagai Kota Informatif. Tahun ini kita berharap juga begitu karena memang kita berjuang untuk itu," ujar Asisten Adminitrasi dan Umum (Adum) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Nina Suzana usai menerima Tim Monitoring dan Evaluasi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat di Aula Edelweiss, di Balai Kota, Kamis (26/10/2023).
Keseriusan Pemkot Depok dalam hal keterbukaan juga terlihat dari penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal ini merupakan wujud keterbukaan dan akuntabilitas sebagai badan publik yang dituntut untuk senantiasa memberikan informasi yang seluas-luasnya tanpa ruang dan sekat yang membatasi.
Baca Juga: SMAN 109 Jaksel, Melalui Bulan Bahasa Bangkitkan Rasa Cinta pada Dunia Literasi
"Ini yang menjadi konsen kita, terutama untuk pelayanan pajak dan retribusi. Kita juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan online agar hasil dan kejujuran dari masyarakat dan perangkat daerah terus dimonitor," terangnya.
Lanjut Nina, kini semua dinas sudah menerapkan pelayanan digital. Termasuk pelayanan kependudukan.
"Misalnya pembuatan Kartu Keluarga (KK) sudah tidak manual lagi, sekarang bisa dicetak sendiri di rumah. Ini bentuk pelayanan-pelayanan cepat," jelasnya.
Sumber: depok.go.id