Depok Resmi Usulkan UMK 2024 Naik 12,99 Persen
ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2024.
Penetapan usulan UMK Depok 2024 berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Depok yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Wali Kota Depok Nomor 561/684/naker/XI/2024 yang ditanda tangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris, tertanggal 27 November 2023.
Rekomendasi UMK Kota Depok yakni sebesar Rp 5.304.307. Jumlah tersebut naik sebesar Rp 509.814 atau 12,99 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp 4.694.493.
Baca Juga: 6000 Tiket Daihatsu Indonesia Masters 2024 Dilepas dari Awal hingga Final
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.057.495 pada, Selasa (21/11/2023) lalu.
Jumlah tersebut naik 3,57 persen atau Rp 70.825 dari UMP 2023 yang sebesar Rp 1.986.670.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok, Wido Pratikno mengapresiasi rekomendasi yang disampaikan Wali Kota Depok kepada Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Tiket Final Piala Dunia U-17 Ludes, Semifinal Masih Tersedia 5 Ribu
“Walaupun semula diusulkan kenaikan 15 persen. Kami berharap rekomendasi usulan Wali Kota Depok untuk kenaikan UMK sebesar 12,99 persen dapat diterima dan ditetapkan Gubernur Jabar," ucap Wido.