Depok Terima 2 Penghargaan dari Kemenkumham, Kota Peduli HAM dan Indeks Reformasi Hukum
ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mendapat penghargaan di akhir tahun 2023.
Pemkot Depok mendapatkan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
"Pemkot Depok dapat dua penghargaan, pertama terkait indeks reformasi hukum dan kedua tentang kota peduli HAM" ujar Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Endra, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2023, Ratusan Pesepeda Gowes Keliling Ratujaya Depok
Ia menjelaskan, penghargaan kabupaten/kota peduli HAM diberikan kepada daerah yang mampu menjalankan sistem pemerintahannya dengan memperhatikan dan menegakan HAM.
Hal tersebut Sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kemenkumham.
Untuk indikator penilaian kabupaten/kota peduli HAM meliputi hak atas bantuan hukum, atas informasi, turut serta dalam pemerintahan, atas kependudukan, atas keberagaman dan pluralisme.
Kemudian atas pendidikan, atas lingkungan yang baik dan sehat serta perumahan yang layak dan perempuan dan anak.
Baca Juga: Wali Kota Depok Imbau Warga Rayakan Malam Tahun Baru 2024 dengan Santun dan Tak Hura-hura
"Penghargaan daerah peduli HAM telah didapatkan Kota Depok," ujarnya.
Lanjut Indra, untuk Indeks Reformasi Hukum diikuti oleh seluruh kementerian, lembaga serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Dinkes Depok Siagakan Ambulans di Pos Pengamanan Nataru
Variabel penilaiannya meliputi, tingkat koordinasi Kemenkumham untuk harmonisasi regulasi, kompetensi ASN perancang peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Lalu, kualitas re-regulasi dan deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan hasil review serta penataan data base peraturan perundang-undangan.
"Tahun 2022 penilaian indeks reformasi dilakukan dan Kota Depok meraih nilai 87.05. Terbaik ke-3 nasional tingkat Kebupaten/Kota dan tahun 2023 sebesar 97,01 dengan kategori AA (istimewa)," jelas Endra.
Sumber: depok.go.id