Nasional

Pemungutan Suara Pasien Rawat Inap di RSUI Depok Berlangsung Sukses

Pemungutan suara di TPS Khusus RSUI Depok.

ruzka.republika.co.id--Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus.

Pemungutan suara bagi pasien hemodialisis serta pegawai RSUI baik tenaga medis maupun non medis dalam pemilihan umum (Pemilu).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pemungutan suara Pemilu dilaksanakanndi RSUI  pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

RSUI berupaya memastikan hak-hak dan aksesibilitas demokratis setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani perawatan medis, serta tenaga medis dan non medis yang bertugas dapat diakomodasi dengan baik.

Baca Juga: Pemkot Depok Anggarkan Rp 1,8 Miliar Dukung Pengembangan UMKM

Kegiatan ini merupakan pertama kalinya di RSUI dengan melibatkan tim internal yang terbentuk dalam satu tim. Kami memastikan proses pemilihan berjalan lancar mulai dari persiapan hingga pelaksanaan.

Dini Trisnowati, S.E, Manajer SDM yang juga PIC TPS Lokasi Khusus di RSUI menyampaikan bahwa pihaknya menyadari pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi, kebetulan KPU Kota Depok menunjuk langsung RSUI sebagai TPS Lokasi Khusus bagi para pasien dan pegawai untuk memberikan hak suaranya.

"Dalam proses pendataan dilakukan 1 tahun sebelum hari pemilu dilaksankan, sebanyak 600 pegawai terdaftar dan 16 pasien hemodialisis yang sudah terjadwal kontrol," ujar Dini dalam siaran.pers yang diterima, Kamis (15/02/2024).

Baca Juga: Depok Lakukan Pemasangan Perangkat Wifi RW Net, Sudah Capai 88 Persen

Terdapat lima surat suara pada pemilu 2024. Kelima surat suara tersebut adalah surat pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Ketentuan pemberian surat suara pemilu tahun 2024 berdasarkan kesesuaian alamat domisili di KTP, bagi DPT yang domisili sesuai KTP di Kota Depok maka mendapatkan lima surat suara.

Kemudian untuk yang beralamat KTP selain di Kota Depok, maka hanya mendapat satu surat suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden. Bagi yang beralamat KTP di provinsi Jawa Barat mendapat dua surat suara yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPD.

Baca Juga: ProGib Nusantara, Mari Bersyukur untuk Hasil Sementara Ini, Rajut Persatuan dan Jangan Jumawa

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Wakil Walikota Kota Depok Imam Budi Hartono sebagai tim pemantau, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU Pusat, kunjungan dari beberapa kedutaan negara sahabat, perwakilan Kominfo serta NGO.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Depok atas kepercayaan kepada RSUI sebagai TPS Lokasi Khusus bagi pasien dan tenaga kesehatan serta berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mengamankan selama rangkaian acara, sehingga berjalan kondusif dan sukses," jelasnya.

Harapan RSUI untuk pemilu berikutnya agar KPU dapat memberikan perlakuan khusus untuk para pemilih, khususnya pasien yang di rawat inap. Saat ini ketentuan KPU untuk pasien yaitu H-7, sementara data RSUI sangat dinamis untuk pasien rawat inap berkisar 3-4 hari perawatan.

Baca Juga: Hasil Sementara, Anies-Muhaimin Menang Tipis di Depok

RSUI berkomitmen untuk terus mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi dan menjadi bagian dari perjalanan demokratis Indonesia. (***)

Berita Terkait

Image

Pemilu 2024, KPU Kota Depok Siapkan 5.570 TPS, DPT Didominasi Pemilihan Milenial

Image

Bisa Dicover BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Penanganan Ortopedi dari Penyakit Akibat Kerja

Image

Yuk, Cegah dan Deteksi Dini Kanker Tiroid