Tempat Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan di Tapos Dicurigai, Lokasinya Masuk Gang Sempit, Ini Kata Ketua KPU Depok
ruzka.republika.co.id--Sebagian besar saksi dan kader partai politik (Parpol) mengeluhkan keberadaan tempat rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Keluhan tersebut terkait dengan lokasi tempat PPK di sebuah rumah yang berada di sebuah gang sempit di kawasan Cimpaeun, Kecamatan Tapos.
Banyak spekulasi yang muncul keberadaan rumah yang dijadikan gudang KPU Kota Depok yang juga sebagai tempat rekapitulasi perhitungan suara oleh PPK Kecamatan Tapos.
Baca Juga: Warga Nahdliyyin Sambut Gembira Lonjakan Suara PKB di Pemilu 2024, Siap Jaga Depok Lebih Baik
"Berada di gang sempit dan cukup jauh dari jalan raya. Terkesan tertutup dan saling curiga," ujar seorang petugas saksi dari salah satu Parpol di Kota Depok yang tak bersedia disebutkan namanya, saat memberikan informasi melalui pesan WhatsApp (WA) ke redaksi, Senin (19/02/2024).
Seorang petugas saksi Parpol lainnya juga mengatakan penuh kecurigaan karena sangat berpotensi terjadinya permainan jual beli suara atau penggelembungan suara.
"Sudah bukan rahasia umum lagi, bisa dengan leluasa melakukan transaksi jual beli suara dan pengelembungan suara. Ini mengacu pada Pemilu sebelumnya di Kecamatan Tapos yang juga berada di sebuah gang sempit dan terbukti kecurigaan tersebut terjadi," ungkapnya.
Baca Juga: Tirta Asasta Depok Kembali Perpanjang Program Gratis Biaya Pemasangan
Para saksi Parpol mempertanyakan alasan, kenapa tempat rekapitulasi perhitungan suara berada di sebuah rumah yang masuk gang sempit dan tak layak.
"Masuk ke lokasinya kayak mau beli narkoba aja. Memang nggak ada tempat lain yang lebih layak dan luas, seperti di Balai Rakyat," tegasnya.
Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin mengakui bahwa ada 6 lokasi rekapitulasi perhitungan suara PPK yang berada di sebuah rumah dan akses jalannya sempit.
Selain di wilayah Kecamatan Tapos juga di Sawangan, Bojongsari, Cilodong, Cipayung, Cinere.
"Ya benar, ada 6 lokasi yang berada di rumah yang kami sewa yang juga berfungsi sebagai gudang surat suara dan kotak suara" jelasnya.
Ia menegaskan, keberadaan tempat tersebut di sewa KPU Kota Depok sudah sejak lama sebagai gudang logistik Pemilu dan sudah sesuai nilai anggaran sewa rumah.
Baca Juga: PLN Icon Plus Lakukan Penertiban, Improvement dan Simplifikasi Kabel FO di Sumedang
"Kecurigaan rekapitulasi perhitungan suara terkesan tertutup dan riskan terjadinya permainan jual beli suara atau penggelembungan suara itu berlebihan. Itu tidak akan terjadi," tutur Wili.
Lanjut Wili, alasan dijadikan gudang logistik KPU Kota Depok sebagai tempat rekapitulasi perhitungan suara oleh PPK lebih kepada mempermudah kinerja.
"Jadi, surat suara di kotak suara yang tersimpan di gudang tidak perlu lagi susah-susah dibawa keluar. Ya, lebih memudahkan pastinya. Selain memang rumah yang disewa sudah dianggarkan sebagai tempat rekapitulasi perhitungan suara dan gudang logistik," terangnya. (***)