Ribuan Warga Tinggal di Depok Masih KTP Jakarta, Diimbau Segera Ganti KTP dan KK
ruzka.republika.co.id--Sebanyak 18.367 warga yang tinggal di Kota Depok tercatat masih memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
Data tersebut berdasarkan informasi sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak sesuai dengan domisilinya.
Baca Juga: Program Makan Siang Gratis Berdayakan Petani, Peternak, dan Nelayan Indonesia
"Jadi, kami imbau kepada warga yang berdomisili Kota Depok dan ber-KTP Jakarta untuk mengurus pindah datang ke Kota Depok,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti dalam keterangan yang diterima, Sabtu (02/03/2024).
Menurut Nuraeni, pihaknya juga telah mengidentifikasi bahwa banyak warga Depok yang masih memegang KTP DKI Jakarta. Sehingga diarahkan untuk segera mengurus KTP Depok dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok siap melayani perpindahan warga tersebut. Terlebih bagi mereka yang sudah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI Jakarta.
Baca Juga: Jadi Inspirasi Pengembangan Bisnis Beyond kWh, PLN Icon Plus Warnai MWC 2024
“Jika sudah memiliki SKPWNI, dapat segera mengajukan pindah datang secara online di Sanpel De Prima Kecamatan Disdukcapil di kecamatan. Atau dapat melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok,” jelasnya.
Dia mengimbau agar warga yang masih mengantongi KTP Jakarta agar segera mengurus perpindahan dan mengganti KK serta KTP.
“Segera ajukan pindah datang, karena pada bulan Maret 2024 Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta yang tidak tinggal di alamat KTP dan KK-nya,” tegas Nuraeni. (***)