Nasional

Tekanan dan Intimidasi, PPK Tapos 'Nyerah' Lakukan Rekapitulasi Perolehan Suara, Serahkan ke KPU Depok

Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tapos, Kota Depok, perihal Pernyataan Sikap tertanggal 5 Maret 2024.

ruzka.republika.co.id--Beredar di media sosial (Medsos) terutama di group-group WhatsApp (WA) surat ber kop Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tapos, Kota Depok, perihal Pernyataan Sikap tertanggal 5 Maret 2024.

Surat tersebut bernomor 49/PP.06.1/327610/2024 yang ditujukkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Surat berisikan pernyataan sikap ketidaksanggupan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara.

Surat tersebut ditandatangani Ketua PPK Tapos, Jaelani dan 4 orang anggota yakni Riswan Setiawan, Mahfudz, Syahrudin dan Jakaria.

Baca Juga: NET dan Keluarga Sultan Andara Rafii Ahmad Kembali Berkolaborasi Sahur di Layar Kaca Bersama Saurans

Adapun isi lengkap surat tersebut sebagai berikut:

Kami atas nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tapos dengan ini menyatakan sikap ketidaksanggupan kami melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan dikarenakan kondisi wilayah yang tidak kondusif dengan adanya intimidasi kepada anggota PPK bahkan kepada keluarga.

Baca Juga: RSUD ASA Gelar Tarhib Ramadhan 1445 H untuk Jaga Etos Kerja

Dengan ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kota Depok untuk melaksanakan rekapitulasi dilaksanakan langsung di tingkat kota.

Demikian surat pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya