Nasional

Dinas PUPR Depok Libatkan Kejaksaan untuk Pendampingan Hukum Persoalan Pembangunan

Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty (kedua dari kiri) bersama Kepala Kejari Depok Silvia Desty Rosalina (kedua dari kanan) menunjukan Nota kesepahaman atau MoU pendampingan hukum.

RUZKA REPUBLIKA -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk mengantisipasi terjadinya persoalan dalam pelaksanaan pembangunan.

Untuk itu, Dinas PUPR Kota Depok melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Depok di Aula Kantor Kejari Depok, di Grand Depok City (GDC), Kamis (14/03/2024) lalu.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kerja sama yang dimaksud berupa pendampingan hukum, untuk mencegah permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan.

Baca Juga: Margocity Sparkling Raya Ramadhan, Ngabuburit Belanja Warga Depok

"Penandatangan perjanjian kerja sama ini terkait penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Kepala Dinas PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty dalam keterangan yang diterima, Ahad (17/03/2024).

Citra menyambut baik langkah Kejari untuk memberikan pendampingan hukum demi meminimalisir risiko pelanggaran, terutama terhadap tindak pidana yang merugikan negara.

"Pendampingan hukum ini antara lain, pekerjaan fisik, konsultan dan proyek strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Misalnya, kegiatan pembangunan alun-alun bagian barat, dan kegiatan pembangunan infrastruktur lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Perkuat UMKM Mustahik, Baznas RI Bersama PRIMA DMI dan IPTI Luncurkan ZCorner

Menurut Citra, perpanjangan kerja sama ini dilakukan setiap tahun sesuai masa kontrak. Keberadaan tim dari Kejari Depok merupakan bentuk pendampingan, pengawalan dan pengamanan berbagai kegiatan program pembangunan.

"Ini dirasa perlu, sebagai salah satu pedoman untuk mengantisipasi permasalahan dalam pekerjaan. Paling tidak keberadaan mereka memberikan peringatan maupun pencerahan terkait masalah pembangunan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kajari Depok, Silvia Desty Rosalina mengatakan, Kejari akan terus mendukung Pemkot Depok dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Momen ini juga untuk memperbarui kerja sama yang sudah terjalin.

Baca Juga: Ramadhan 1445 H, Polrestro Depok Gelar Patroli Gabungan Bersama Kodim 0508, Jaga Keamanan dan Ketertiban

"Banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya terkait pencegahan, pembinaan, sosialisasi tentang hukum dan sebagainya. Kegiatan kali ini lebih kepada memperbaharui kerja sama yang sudah dilakukan sebelumnya," ungkapnya.

Dia mengutarakan, tugas Kejaksaan tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pencegahan tindak pidana, penyelamatan dan pemulihan uang negara. Serta bagaimana menjaga kewibawaan pemerintah.

"Untuk mengatasi hal tersebut, memerlukan bantuan Kejaksaan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya," jelas Silvia.

Baca Juga: Ramadhan 1445 Hijriah, Disdik Depok Gelar Beragam Kegiatan dan Imbau Hiasi Sekolah dengan Nuansa Ramadhan

Lanjut Silvia, pihaknya berharap terus terjalin komitmen dengan Pemkot Depok untuk meningkatkan koordinasi di bidang hukum.

"Mudah-mudahan kami bisa terus berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi, dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dan membantu penyelesaian permasalahan hukum," harapnya. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya