Depok Siapkan Margonda Jilid II di Jalan Raya Parung
RUZKA REPUBLIKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menghadirkan Margonda Jilid II yang dibangun di wilayah Bojongsari.
Rencananya pembagunan Margonda Jilid II ini disiapkan di Jalan Raya Parung ke arah Ciputat yang berada di wilayah Kecamatan Bojongsari.
Rencana tersebut saat ini sedang dalam tahap rancang bangun rinci atau detail engineering design (DED). Rencana tersebut merupakan bagian dari Pusat Pelayanan Kota.
Baca Juga: Mega Insurance Hadirkan Perlindungan Asuransi untuk Kenyamanan Saat Mudik
Terdapat lima wilayah yang dicanangkan menjadi Pusat Pelayanan Kota, yaitu:
1. Margonda.
2.Tapos.
3. Cipayung.
4. Bojongsari
5. Cinere.
"Pembangunan wilayah tersebut termasuk penataan kota zona barat, Margonda itu dianggap pusatnya, ini yang nanti tahun depan kita upayakan bisa DED-nya menyeluruh, biar penataannya jelas seperti Margonda, jangan sepotong-sepotong," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/03/2024).
Baca Juga: Komedian Komeng Raih Suara Tertinggi DPD RI di Jabar, Ini 4 Caleg dari Jabar yang Lolos
Idris berharap, kawasan-kawasan tersebut nantinya dapat seperti Jalan Margonda Raya.
"Saya ingin seperti Jalan Margonda Raya, nanti pembangunannya bisa sebagian dari kita sesuai kemampuan, sebagian kita minta dari pusat supaya mereka juga bantu," harapnya.
Mengenai adanya rencana perluasan jalan, dirinya mengungkapkan, tidak ada sebab rencana ini masuk dalam penataan.
Baca Juga: Dishub Depok Jemput Bola Ramp Check Angkutan Lebaran 2024, Pastikan Armada dalam Kondisi Laik Jalan
"Kalau perluasan jalan enggak kayaknya, sebab itu nanti paling penataan ya, penataan sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) itu akan bisa diterapkan," jelas Idris.
Menurut Idris, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat kawasan tersebut statusnya masuk dalam jalan nasional.
"Kalau jalan nasional itu kita akan terapkan itu, kalau penataan misalnya tanahnya sisa tinggal tiga meter misalnya, setelah dipotong GSB (garis sempadan bangunan) itu bisa dijual kepada pemerintah untuk kita beli, untuk penataan taman atau apa, seperti itu aturannya," paparnya.
Baca Juga: Depok Sosialisasikan Internet Sehat di Masjid Al Mukhlashiin Sawangan
Adapun untuk DED pedestarian akan dilakukan pada tahun 2025.
"Untuk DED-nya besok tahun 2025 baru pendestarian. Kalau pendestarian lebih leluasa lah," terang Idris. (***)