Nasional

Berikut Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 dan Putusan MK Perpajangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

RUZKA REPUBLIKA -- Setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pilkada gubernur, bupati dan wali kota secara serentak di seluruh Indonesia akan berlangsung pada 27 November 2024.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Baca Juga: Pilkada Depok 2024, PKS Sudah Punya Jagoannya, yang Lain Minggir!

Berikut ini jadwal dan tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 5 Mei-19 Agustus: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

2. Tanggal 24-26 Agustus: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

3. Tanggal 27-29 Agustus: Pendaftaran pasangan calon.

4. Tanggal 22 September: Penetapan pasangan calon

5. Tanggal 25 September-23 November: Pelaksanaan kampanye

6. Tanggal 27 November: Hari pemungutan suara.

7. Tanggal 27 November-16 Desember: Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca Juga: Selama Ramadhan, Ini Jadwal dan Lokasi Donor Darah PMI Depok

8. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

9. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.

10. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

11. Setelah itu dilakukan pelantikan calon terpilih.

Baca Juga: Warga di Depok Diminta Rutin Lakukan Penyedotan Septik Tank, untuk Jaga Akses Sanitasi Aman

Sementara itu, Jabatan Wali Kota Depok dan 270 kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia resmi diperpanjang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana MK mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (20/03/2024).

Baca Juga: Ribuan Paket Sembako Disiapkan Pemkot Depok untuk Pasar Murah Ramadhan 2024, Tekan Inflasi

Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam pertimbangan hukum putusan menyatakan, Mahkamah menegaskan terhadap norma Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 (lima) tahun.

Oleh karena pemaknaan Mahkamah terhadap Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada tersebut tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Jadi, pelantikan calon kepala Daerah terpilih bisa dilakukan Desember 2024 jika tak ada sengketa dan Februari 2025 (jika ada sengketa).

(***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya