Nasional

KTP Jakarta di Non Aktifkan, Ribuan Warga Urus KTP Depok

Proses pembuatan KTP .

RUZKA REPUBLIKA -- Ribuan pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta dinonaktifkan karena tidak sesuai lagi dengan domisili. Ribuan pemilik KTP tersebut saat ini bermukim di Kota Depok.

Berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, ada 9.370 orang yang urus perpindahan KTP Depok.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ribuan orang tersebut saat ini sedang mengurus KTP Kota Depok selama periode Januari-Maret 2024.

"Sejak Januari-Maret 2024 sudah sekitar 9.370 orang. Itu yang sudah melakukan pengurusan pindah data dari Jakarta ke Depok," ujar Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Disdukcapil Kota Depok Bagus Maulana di Balai Kota Depok, Senin (29/04/2024).

Baca Juga: Ribuan Peserta UTBK UI Gunakan 57 Ruang dan 2.111 Komputer, Ini Lokasinya dan Simak Tata Tertibnya

Menurut Bagus, warga yang hendak mengurus pidah datang ke Kita Depok dapat melakukan prosesnya lewat aplikasi Silondo. Warga tinggal meminta pengantar dari kelurahan tempat asal di Jakarta sebagai syarat lalu diunggah lewat aplikasi tersebut.

"Proses pindah datang itu sederhana bisa diakses melalui aplikasi Silondo. Bisa diakses di mana saja, yang penting masyarakat sudah mengurus proses pindah keluar dari Jakarta,. Jadi dari Jakarta kan keluar SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), nanti di Silondo tinggal akses, pilihan pindah datang diproses secara online, lalu tunggu layanan selama tiga hari kerja. Sabtu minggu jangan dihitung," jelasnya.

Untuk selanjutnya warga akan mendapat kabar via pesan teks di Whatsapp terkait kapan bisa mendapat KTP fisik. Di sana juga akan dikirimkan Kartu Keluarga (KK) yang bisa dicetak secara mandiri oleh warga.

Baca Juga: Sampoerna Entrepreneurship Training Center dan Yayasan Inotek Dorong Tranformasi Digital untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

"Nanti hasil proses pindahnya berupa KK baru akan dikirim via WA. Kalau KTP fisik diambil ke SDP di kantor kecamatan," terang Bagus

Dalam proses pengambilan KTP fisik bisa memakan waktu sampai 1 bulan. Bagus menjelaskan, kasus KTP terlambat karena permintaannya yang tinggi sedangkan blangko yang disediakan pusat terbatas.

"Kalau KTP belum tentu 3 hari. Tapi kalau proses penerbitan KK itu diusahakan tiga hari selesai. Kenapa KTP tidak dijamin 3 hari? Karena KTP blangkonya dari Pemerintah Pusat, jadi kami menunggu ketersediaan dari sana," ungkap Bagus. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya