KTP Jakarta di Non Aktifkan, Ribuan Warga Urus KTP Depok
RUZKA REPUBLIKA -- Ribuan pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta dinonaktifkan karena tidak sesuai lagi dengan domisili. Ribuan pemilik KTP tersebut saat ini bermukim di Kota Depok.
Berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, ada 9.370 orang yang urus perpindahan KTP Depok.
Ribuan orang tersebut saat ini sedang mengurus KTP Kota Depok selama periode Januari-Maret 2024.
"Sejak Januari-Maret 2024 sudah sekitar 9.370 orang. Itu yang sudah melakukan pengurusan pindah data dari Jakarta ke Depok," ujar Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Disdukcapil Kota Depok Bagus Maulana di Balai Kota Depok, Senin (29/04/2024).
Baca Juga: Ribuan Peserta UTBK UI Gunakan 57 Ruang dan 2.111 Komputer, Ini Lokasinya dan Simak Tata Tertibnya
Menurut Bagus, warga yang hendak mengurus pidah datang ke Kita Depok dapat melakukan prosesnya lewat aplikasi Silondo. Warga tinggal meminta pengantar dari kelurahan tempat asal di Jakarta sebagai syarat lalu diunggah lewat aplikasi tersebut.
"Proses pindah datang itu sederhana bisa diakses melalui aplikasi Silondo. Bisa diakses di mana saja, yang penting masyarakat sudah mengurus proses pindah keluar dari Jakarta,. Jadi dari Jakarta kan keluar SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), nanti di Silondo tinggal akses, pilihan pindah datang diproses secara online, lalu tunggu layanan selama tiga hari kerja. Sabtu minggu jangan dihitung," jelasnya.
Untuk selanjutnya warga akan mendapat kabar via pesan teks di Whatsapp terkait kapan bisa mendapat KTP fisik. Di sana juga akan dikirimkan Kartu Keluarga (KK) yang bisa dicetak secara mandiri oleh warga.
"Nanti hasil proses pindahnya berupa KK baru akan dikirim via WA. Kalau KTP fisik diambil ke SDP di kantor kecamatan," terang Bagus
Dalam proses pengambilan KTP fisik bisa memakan waktu sampai 1 bulan. Bagus menjelaskan, kasus KTP terlambat karena permintaannya yang tinggi sedangkan blangko yang disediakan pusat terbatas.
"Kalau KTP belum tentu 3 hari. Tapi kalau proses penerbitan KK itu diusahakan tiga hari selesai. Kenapa KTP tidak dijamin 3 hari? Karena KTP blangkonya dari Pemerintah Pusat, jadi kami menunggu ketersediaan dari sana," ungkap Bagus. (***)