BPN Kota Depok Buka Akses Informasi Pertanahan sampai Keberatan, Berikut Alur Permohonan Informasi
RUZKA REPUBLIKA -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok membuka akses informasi pertanahan seluasnya sampai keberatan sebagai bentuk keterbukaan publik.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menegaskan alur permohonan informasi dibuka lebar di tengah perkembangan teknologi yang menuntut akselerasi cepat.
Meski pun demikian, sambung Indra, ada informasi publik yang dikecualikan. Hal tersebut diatur pada Peraturan Menteri (Permen) ATR BPN Nomor 32 tahun 2021.
Baca Juga: Kerjasama Perguruan Tinggi di ASEAN Perlu Dijalin, Bersama Bangun SDM yang Unggul
“Penjelasan terkait prosedur sampai hal-hal yang bermuara keberatan maupun sengketa pertanahan,” ujar Indra, Rabu (12/06/2024).
Dengan catatan, lanjut Indra, pemohon mengikuti prosedur yang ada. Maka bisa dipastikan, pemohon akan menerima jawaban dalam waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
“Meski sudah jelas alur pengaduan, tapi harus terus kita sosialisasikan dengan intens ke publik, jadi bukan lips service," terangnya.
Baca Juga: Sekolah Quran Asy Syahid adakan Wisuda Nuansa Dukungan kepada Palestina
Hal-hal seperti ini penting, sebagai upaya mengedukasi masyarakat dan bentuk keterbukaan publik yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok.
Ditambahkan Indra, Kantor BPN Kota Depok khususnya Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen memberikan layanan prima kepada masyarakat dalam hal informasi pertanahan dan tata ruang.
“Jadi bukan saja meningkatkan transparansi dan akses informasi publik, tapi memudahkan masyarakat jika ada problem dalam bidang pertanahan,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Depok Dapat Dukungan Kemen PPPA dan Provinsi Jabar untuk Raih Predikat KLA Utama
Lalu bagaimana publik mengikuti proses dan prosedur yang benar. Berikut ini alur permohonan informasi:
1. Registrasi:
Kunjungi website resmi PPID laman resmi https://ppid.atrbpn.go.id dan lakukan registrasi melalui menu 'Ajukan Permohonan'.
2. Verifikasi Akun:
Setelah registrasi, pemohon akan menerima pemberitahuan saat akun telah diverifikasi oleh admin PPID.
3. Login:
Dengan akun yang telah diverifikasi, pemohon dapat login melalui menu 'Ajukan Permohonan' pada website PPID.
Baca Juga: Ratusan Warga Menerima Bantuan Pangan dari Pemkot Depok
4. Ajukan Informasi:
Setelah login, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengklik tombol berwarna biru.
Tombol warna biru 'Ajukan Informasi' dan mengisi form yang disediakan secara lengkap.
5. Submit:
Setelah mengisi form, klik tombol 'Submit' berwarna biru untuk mengirimkan permohonan Anda.
6. Proses PPID:
Permohonan informasi akan diproses oleh admin PPID. Tanggapan atau jawaban dokumen informasi akan disampaikan kepada pemohon dalam waktu 10 hari kerja.
Baca Juga: BRI Gelar Pendampingan UMKM di Depok, Gandeng PNJ
Selanjutnya, dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
Sementara, jika pemohon memiliki keberatan terhadap informasi maka ada prosedur pengajuan keberatan.
Bagaimana caranya dengan pengajuan keberatan. Berikut caranya:
1. Unduh Formulir:
Akses formulir pengajuan keberatan di https://bit.ly/formulirKeberatan dan kirimkan melalui website: ppid.atrbpn.go.id atau email ke [email protected]
2. Tanggapan PPID:
PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Baca Juga: UMKM Depok Dilatih Pemasaran dan Pengelolaan Keuangan Berbasis Digital
Penyelesaian Sengketa:
Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atau jawaban maka bisa ajukan kembali.
BPN Kota Depok menyarankan kepada pemohon dapat mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa.
Jalurnya ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.
Baca Juga: DLHK Depok Umumkan Pemenang Lomba 3R 2024, Ini Juaranya
Indra menyebut bahwa BPN Kota Depok mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan layanan informasi.
“Telah layanan pengaduan demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan,” ungkapnya. (***)