RPH di Depok Miliki Sertifikat Halal dan NKV dari BPJPH
RUZKA REPUBLIKA -- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di Kecamatan Tapos, Kota Depok sudah memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Alhamdulillah, RPH Tapos sudah mendapatkan sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," ucap
Kepala UPTD RPH Tapos, Alvian dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/06/2024).
Sertifikat halal tersebut dikeluarkan oleh BPJPH pada 22 November 2022 yang berlaku hingga 22 November 2026.
"Ini merupakan perpanjangan sertifikat halal yang ketiga," kata Alvian.
Baca Juga: Perum Bulog Dorong Pemberdayaan Perempuan dalam Mata Rantai Pangan Menuju Ketahanan Pangan
Selain itu juga, RPH Tapos telah memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
"Sedangkan untuk sertifikat NKV sudah dimiliki dan terbit pada tahun 2017, statusnya masih berlaku hingga saat ini," jelas Alvian.
Lanjut Alvian, setiap hewan kurban yang hendak dipotong akan dilakukan sejumlah pemeriksaan terlebih dahulu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pemeriksaan antemortem sapi dalam keadaan hidup saat datang ke RPH, dan selama di kandang penampungan di RPH dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan di RPH selama dua hari, jadi dalam sehari dilakukan pemeriksaan pada pagi dan sore.
"Kemudian diberikan pemeriksaan postmortem atau kesehatan daging pada saat proses pemotongan," terangnya.
Menurut Alvian, pemeriksaan dilakukan oleh dokter hewan dan paramedik yang ada di RPH Tapos, berjumlah 4 dokter hewan dan 3 paramedik.
Baca Juga: Idul Adha Jadi Momen Tingkatkan Ketakwaan dan Kepedulian Sesama
Untuk pelayanan Idul Adha, RPH menjalankan sesuai dengan syariat untuk pemotongan hewan kurban dari hari H Idul Adha hingga 3 hari tasrik.
"Dengan demikian, totalnya 4 hari kita melayani pemotongan hewan kurban untuk masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan, selama 4 hari tersebut, pemotongan hewan dikhususkan untuk hewan kurban, terutama di siang hari, mulai dari DKM, masyarakat pribadi, instansi swasta maupun pemerintah, sekolah-sekolah semuanya dilayani oleh RPH Tapos.
Baca Juga: Kurban Berkah Baznas Depok, 410 Paket Daging Kurban Disalurkan
"Alhamdulillah sampai saat ini semuanya bisa terlayani dengan sarana prasarana yang disiapkan secara memadai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok," ucap Alvian lagi.
Tercatat sementara, hewan kurban jenis sapi yang dipotong di RPH berjumlah 68 ekor pada tanggal 17 Juni, lalu 80 ekor pada 18 Juni dan 25 ekor pada 19 Juni 2024. (***)