Pemkot Depok Ingatkan ASN Hindari Perilaku Koruptif
RUZKA REPUBLIKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengingatkan Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk menghindari perilaku koruptif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Supervisi dan Koordinasi telah meluncurkan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang merupakan bagian dari Komisi Antirasuah untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan intervensi.
Bahkan, menurutnya dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dijelaskan 70 persen amanah pemberantasan korupsi ada pada pencegahan.
Baca Juga: Pesta Kuliner, Seharian Rasa Betawi di Kampus FIB UI Depok
"Karena korupsi sekecil apapun akan membuat kita terganggu, terkendala untuk mencapai tugas-tugas pelayanan yang diamanatkan oleh warga Kota Depok," ujar Inspektur Daerah (Irda) Kota Depok, Firmanuddin dalam keterangan yang diterima, Ahad (23/06/2024).
Menurut Firmanuddin, ada tujuh area intervensi yang dilakukan oleh KPK dan juga harus menjadi fokus bersama dalam melaksanakan tugas.
Antara lain, perencanaan anggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), optimalisasi pajak daerah, terkahir pengelolaan barang milik daerah.
Baca Juga: Wisuda Angkatan 5 SD Silaturahim Islamic School Cibubur, Penuh Hikmat dan Keceriaan
"Tujuh area intervensi ini apabila dikawal dengan baik, maka apapun visi yang dimandatkan kepala daerah kepada kita dapat terealisasikan, seperti hari ini kita punya cita-cita Kota Depok menjadi kota yang maju, berbudaya dan warganya sejahtera," jelasnya.
Pemkot Depok saat ini sudah masuk jajaran Pemerintah Daerah yang memiliki Modul Pembelajaran Anti Korupsi.
Modul ini sudah disampaikan dan disetujui oleh KPK untuk dilaksanakan sebagai upaya menanamkan budaya anti korupsi sejak dini.
"Modul ini sudah bisa kita laksanakan di tahun ajaran ini. Kita sudah lakukan sosialisasi dan internalisasi secara khusus kepada guru-guru PPKN di tingkat SMP," ungkap Firmanuddin. (***)