ASN di Pemkot Depok yang Terima Gratifikasi akan Dilaporkan ke GOL KPK
RUZKA REPUBLIKA -- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh masyarakat.
"Hal itu sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan," kata Plt Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok, Wijayanto dalam keterangan yang diterima, Sabtu (20/06/2024).
Menurut Wijayanto, gratifikasi merupakan salah satu perilaku atau tindakan korupsi. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi harus dikembalikan maksimal 30 hari kerja setelah diterima.
Baca Juga: Warga Bisa Gunakan Aplikasi MitraDarat untuk Cek Posisi BISKITA Trans Depok
"Banyak ASN (Aparatur Sipil Negara) Depok yang belum memahami dan mengerti, kadang ada yang memberi dibilang rejeki padahal itu gratifikasi," jelasnya.
Ia juga menyebut, ASN yang menerima gratifikasi dapat melaporkan uang atau barang yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi Laporan Gratifikasi Online (GOL).
Aplikasi yang dikembangkan oleh KPK ini untuk memudahkan ASN dan penjabat negara lainnya dalam melaporkan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: MAC UI Ajak Warga Menjadi Agen Pemajuan Seni dan Budaya Nusantara
Selain aplikasi GOL KPK, lanjutnya, Inspektorat Daerah Kota Depok juga menyediakan layanan konsultasi bagi ASN yang membutuhkan informasi terkait gratifikasi yang diterimanya.
"Pegawai kami juga akan membantu ASN untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya melalui offline apabila ada kendala di online," terang Wijayanto.
Ia juga menuturkan, upaya pelaporan gratifikasi ini diharapkan dapat terbangun dan dilakukan oleh seluruh ASN Depok sebagai bentuk pencegahan tindak korupsi. Keberhasilan pengendalian gratifikasi ditunjukan dengan terciptanya budaya anti gratifikasi.
"Kami menjamin keamanan pelapor, jangan takut untuk melapor jika menerima gratifikasi," terang Wijayanto. (***)