Bawaslu Depok Segara Buka Lowongan Pengawas TPS Pilkada 2024, Catat Persyaratannya
RUZKA REPUBLIKA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok akan segara membuka lowongan untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.
Adapun poses rekrutmen akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Depok.
Lowongan Pengawas TPS ini terbuka bagi semua warga yang memiliki KTP Depok.
"Ini kesempatan masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Depok, Roberto Rossi dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/09/2024).
Lanjut Rossi, pihaknya mengundang seluruh elemen warga di Kota Depok untuk menjadi petugas Pengawas TPS.
"Kami mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan penyandang disabilitas untuk bergabung. Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka dan inklusif," jelasnya.
Baca Juga: 2 Kecamatan di Depok Antusias Ajak Warga Memilah Sampah
Ia merinci, rekrutmen ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran serta penerimaan dan verifikasi kelengkapan berkas pada 12 hingga 28 September 2024.
Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, tes wawancara akan digelar pada 12 hingga 22 Oktober 2024.
"Untuk jumlah Pengawas TPS masih menunggu penetapan bersamaan dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dari KPU," terang Rossi.
Baca Juga: Antisipasi Musim Hujan, Dinas PUPR Depok Petakan 5 Titik Banjir dan Longsor
Selanjutnya, penetapan dan pengumuman calon Pengawas TPS terpilih dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024, dengan pelantikan dijadwalkan pada 3-4 November 2024.
Untuk menjadi Pengawas TPS, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, calon harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Baca Juga: Aksi Kandidat Ketua Student Council 2024-2025 dalam Pesta Demokrasi di SMP School of Human
Keahlian dalam penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu juga menjadi syarat utama.
Calon Pengawas TPS diharuskan berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP.
Kondisi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi persyaratan wajib.
Baca Juga: UI Motivasi Anak-anak SD Bangun Prilaku Hidup Sehat, Cegah Berat Badan Berlebih
Mereka yang berminat juga harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar, serta tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
Bawaslu juga mensyaratkan calon Pengawas TPS untuk tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam Pemilu sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.
Selain itu, mereka harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
"Calon Pengawas TPS juga tidak boleh terikat dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu," ungkap Rossi. (***)