Dishub Kota Depok Razia Parkir Liar di Cinere, 61 Kendaraan Ditindak
ruzka.republika.co.id--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dibantu Polres Metro (Polrestro) Depok, menindak 61 kendaraan yang parkir liar di Jalan Cinere Raya, Kecamatan Cinere.
"Pelaksanaan razia parkir liar ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang kerap mengeluhkan adanya parkir liar dan mengganggu arus lalu lintas di sepanjang jalan tersebut," ujar Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Kota Depok, Deris M. Riza dalam keterangan yang diterima, Selasa (32/10/2023).
Ia menambahkan, razia parkir liar ini sebenarnya kegiatan rutin yang sering dilaksanakan Dishub Kota Depok.
Baca Juga: FIFGROUP Gelar Fashion Show Anak dari Berbagai Keindahan Budaya Indonesia di IMOS+ 2023
"Ini merupakan kegiatan rutin kita dan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya parkir liar di wilayah Cinere," terang Deris.
Dari penertiban parkir liar di wilayah Cinere, terdapat total 61 kendaraan dan pelanggar yang diberikan sanksi. Antara lain, 35 kendaraan roda dua digembosi, 25 kendaraan roda dua ditilang dan satu kendaraan roda empat digembok.
"Kami sudah beberapa kali menertibkan parkir liar di wilayah Cinere. Namun, masih saja ada masyarakat yang melanggar. Dari awal tahun, kurang lebih sudah empat kali kami melakukan penertiban disini," ungkap Deris.
Baca Juga: HUT ke 57 Universitas Pancasila, Berperan Penting Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Lanjut Deris, dengan adanya parkir liar terjadi penyempitan lajur, sehingga menyebabkan kemacetan, khususnya di waktu pagi dan sore hari.
"Setelah ini kami bersama Polrestro Depok akan lebih sering berpatroli dan melakukan penertiban di wilayah ini, agar ada efek jera dan pelanggar sadar akan kesalahannya," jelasnya.
Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Polrestro Depok, AKP Elni Fitri mengimbau kepada masyarakat agar tidak parkir di badan jalan dan parkir di tempat yang sudah disediakan.
"Tindakan parkir sembarangan itu dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengendara lain yang melintas.Carilah parkir pada tempatnya, jangan parkir sembarangan nanti terjadi kemacetan. Apalagi pagi dan sore hari kendaraan padat," jelasnya.
Sumber: depok.go.id