News

Hak Guna Berkahir, Pemkot Depok Ambil Alih Pengelolaan Pasar Tugu

Disperdagin Kota Depok telah melakukan sosialisasi kepada puluhan pedagang perihal berakhirnya hak guna pakai kios yang telah berakhir dari 1 November 2023 di Pasar Tugu, Kecamatan Cimanggis.

ruzka.republika.co.id--Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok telah melakukan sosialisasi kepada puluhan pedagang perihal berakhirnya hak guna pakai kios yang telah berakhir dari 1 November 2023 di Pasar Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu (29/11/2023).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok telah mengumumkan peraturan baru.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Peraturan yang dibuat untuk para pedagang juga telah di keluarkan yaitu tentang pengelolaan pasar yang akan berada dibawah naungan Pemkot Depok, 29 - 30 November 2023.

Diana Puspitasari selaku Kepala Bidang Sarana dan Pembinaan Pasar Rakyat menjelaskan kepada Disdagin Kota Depok, bahwa menurut Keputusan Kepala Desa Tugu, Nomor.511.2/16/KPTS/Kades/2000 Tanggal 1 Juli 2000.

Peraturan tersebut berisikan tentang hak dalam penggunaan pakai kios dan los pedagang telah terhitung mulai awal berdirinya Pasar Desa Tugu pada November 1998.

"Kami hari ini telah mensosialisasikan kepada para pedagang menggambarkan masa pemanfaatan kios telah habis, kios dan los akan dikelola UPT (Unit Pelaksana Teknis) dan dipungut retribusi sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar," ungkap Diana dalam keterangan yang diterima, Senin (04/12/2023).

Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok, Disdagin akan meluruskan peraturan HGP kepada pedagang karena selama 25 tahun para pedagang pertama yang menempati Pasar Tugu menganggap telah memiliki kios tersebut.

Dan selama ini para pedagang juga selalu membayar pajak kios kepada UPT Pasar serta kepada pemilik perorangan.

Lalu mulai Januari 2024, sesuai dengan peraturan Perda Depok Nomor 11 Tahun 2012 yang membahas tentang Retribusi Pelayanan Pasar, tarif sewa untuk penyediaan kios sebesar Rp 600 ribu/meter persegi/tahun.

Dan sebagai informasi terdapat 252 kios dipasar Tugu, 143 kios berada di lantai 1 dan 109 kios yang berada di lantai 2.

"Selama periode November-Desember 2023 masa peralihan dan pedagang akan di lakukan data kembali yang siap menggunakan kios dan los, kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan dua hari, dan kami berharap agar para pedagang paham dengan aturan terbaru ini," jelas Diana.

Reporter: Angelia Clara Diva