Waspada Covid-19, Wali Kota Depok Keluarkan Surat Edaran, Ini Isi Suratnya
ruzka.republika.co.id--Kembalinya merebak kasus Covid 19 di Kota Depok membuat Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/07-Dinkes Tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Depok.
SE yang dikeluarkan tersebut menindaklanjuti SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/C/4815/2023 dan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor: 25902/KS.02.01/P2P tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus Covid-19.
SE yang ditandatangani pada 5 Januari 2023 tersebut, diterbitkan di tengah Coronavirus atau Covid 19 yang kembali merebak.
“SE ini untuk memberikan imbauan kepada masyarakat karena Covid-19 kembali meningkat pada pekan terakhir Desember 2023,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Jumat (05/01/2024).
Dalam SE tersebut disampaikan sejumlah imbauan, pertama, masyarakat diharapkan tidak panik dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas.
Kedua, memakai masker bagi yang sakit dan yang berada di kerumunan serta masyarakat saling mengingatkan jika mengetahui ada kondisi batuk pilek, tetapi tidak menggunakan masker.
Baca Juga: BPN Depok, Serapan Anggaran 2023 Capai 98,51 Persen
Ketiga dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), terutama mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer.
Lalu, keempat dengan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan bila mengalami gejala demam, batuk, pilek dan atau sesak.
Kelima, bagi masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan agar melakukan isolasi mandiri selama 3 hingga 5 hari dan atau sesuai petunjuk tenaga kesehatan.
Keenam, melengkapi vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang ditentukan bagi lansia, remaja atau dewasa dengan komorbid atau immunocompromised (penurunan daya tahan tubuh) dan ibu hamil.
Dan, bisa didapatkan di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas Kesehatan yang ditunjuk.
Ketujuh, kepada camat dan lurah bersama Puskesmas agar melakukan monitoring perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Dan kedelapan, bagi masyarakat yang memerlukan layanan informasi Covid 19 Kota Depok dapat menghubungi hotline 119.