Pemilu 2024, APK di Depok yang Langgar Aturan Ditertibkan
ruzka.republika.co.id--Petugas gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Margonda Raya Depok, Rabu (24/01/2024).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan bahwa APK yang dipasang di median jalan dan di pohon-pohon Jalan Margonda menjadi sasaran utama pencopotan tim gabungan.
Tiga ruas jalan, termasuk Jalan Margonda, Jalan Juanda, dan Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), telah ditetapkan sebagai zona terlarang untuk pemasangan APK berdasarkan aturan KPU Kota Depok.
“Tiga ruas jalan tersebut merupakan titik terlarang dipasang APK, hal ini berdasarkan peraturan KPU Kota Depok,” ujar Thamrin, Rabu (24/01/2024).
Baca Juga: Depok Buka Peluang IKM Pasarkan Produknya di Hotel dan Restoran
Sebelum operasi pencopotan ini dilakukan, Bawaslu Kota Depok telah memberitahukan kepada pengurus partai politik di Kota Depok untuk mencopot APK yang melanggar. Pemberitahuan tersebut menjadi dasar operasi tim gabungan.
“Sudah dilakukan pemberitahuan oleh Bawaslu Kota Depok ke pengurus partai di Kota Depok. Surat itu dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Depok, kami mendampingi untuk pelaksanaan penertiban APK,” jelas Thamrin.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP Kota Depok akan bergerak secara masif di seluruh titik pada tanggal 11 Februari 2024, pada masa tenang Pemilu.
“Kami saat ini mengikuti arahan Bawaslu. Kami juga akan melakukan penertiban secara serentak di tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. APK yang masih menempel di jalan umum kami copot,” tegas Thamrin.
Ketua Bawaslu Depok, Fathul Arif, mengatakan bahwa ini merupakan kali kedua penertiban APK dilakukan dengan melibatkan tim gabungan.
“Kami menertibkan APK disepanjang Jalan Margonda,” terangnya.
Baca Juga: MS Glow For Men Resmi Umumkan Kelanjutannya Jadi Sponsor Gresini Racing Team di MotoGP 2024
Bawaslu Kota Depok berharap agar para calon anggota legislatif (caleg) dan pengurus partai politik mematuhi aturan pemasangan APK, terutama yang dapat membahayakan dan melanggar aturan kampanye.
“Kami menertibkan APK yang membahayakan dan APK yang dipasang di Jalan Margonda melanggar aturan kampanye,” tegasnya.
Terkait dengan bendera partai politik, Fathul Arif menjelaskan bahwa bendera tersebut bukanlah alat kampanye, kecuali jika terdapat nama calon anggota legislatif.
“Bendera partai itu masuk dalam kategori bukan APK, kecuali bendera yang ada namanya, nama calegnya. Tentu itu tetap kita tertibkan,” ungkapnya.