Lebaran 2023, Pemkot Depok Larang Kendaraan Dinas Dibawa Mudik
RUZKA REPUBLIKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 593/211-BKD/5 April 2024 di tandatangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
SE tersebut menyebutkan, dengan memperhatikan ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 perihal Imbauan Terkait SE Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, yang menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Dinkes Depok Siagakan Petugas Kesehatan dan Ambulans di 7 Pos Pengamanan Lebaran 2024
Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Selanjutnya mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H ditentukan selama delapan hari dan adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional dilingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa kendaraan dinas jabatan/operasional roda empat dan/atau roda dua milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran.
Baca Juga: Menhub Lepas Ratusan Bus Mudik Gratis di Terminal Jatijajar
Kemudian, kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang/Pemegang Kendaraan Dinas sebagaimana diatur dalam BAST, Penggunaan Kendaraan Dinas agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
"Ini sifatnya surat edaran untuk menjadi pedoman pelaksanaannya, bukan peraturan Wali Kota yang sifatnya regeling, sehingga diatur secara jelas sanksinya," ujar Wahid dalam keterangan yang diterima, Sabtu (06/04/2024).
Baca Juga: Imam Besar Masjid Istiqlal, Aksi Nyata Lebih Dibutuhkan Dibanding Boikot
Wahid pun berharap SE ini dapat dipedomani oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok.
"Karena sebagai aparatur kita dilihat dan diamati oleh publik. Ibarat ikan di dalam aquarium, seluruh tindakan dan perilaku kita sebagai ASN akan mendapat perhatian. Saya harap tidak sampai ada yang melanggar, karena kalau sampai dilanggar, bisa muncul sanksi sosial dari publik," harapnya. (***)