Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Liquid Ganja di Depok
RUZKA REPUBLIKA -- Aparat kepolisian dari Polres Metro (Polrestro) Depok berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja.
Pengungkapan kasus yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat yang berinisial HD dan IB.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro (Kapolrestro) Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam jumpa pers di Mapolrestro Depok, Selasa (30/04/2024).
Baca Juga: Hanasui Lebarkan Sayap ke Malaysia, Komitmen Jadi Brand Nomor Satu
"Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir," ujar Arya.
Menurut Arya, pengungkapan bermula pada hari Jumat, 26 April 2024 pukul 20:00 WIB Sat Resnarkoba Polrestro Depok mengamankan Tersangka IB di daerah Cilodong Kota Depok, ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0.28 gram.
Kemudian dikembangkan kepada Tersangka HD di daerah Cisalak Kota Depok ditemukan barang bukti jenis Sabu sebanyak 99.26 gram dan Liquid Ganja Cair sebanyak 6 (enam) botol dan alat Hisap nya berupa Pot Vape.
Baca Juga: RSUI Gelar Seminar Awam, Rinitis Alergi pada Anak: Penyakit Multimorbid
Selanjutnya kedua tersangka yang diamankan akan dijerat sesuai dengan Undang-undang Narkotika, Pasal 80 ayat (2) no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Baca Juga: RSUI Gelar Seminar Awam, Rinitis Alergi pada Anak: Penyakit Multimorbid
Apabila, masyarakat mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba diharapkan melapor ke petugas.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," terang Arya. (***)