Sudah Menganggu, Dishub Depok Tertibkan Parkir Liar di Sepanjang Jalan Raya Margonda
RUZKA REPUBLIKA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan penertiban besar-besaran terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Margonda dan Kartini.
Operasi penertiban parkir liar tersebut juga melibatkan Polres Metro (Polrestro) Kota Depok, Garnisun dan Satpol PP.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga kendaraan roda empat dan 16 kendaraan roda dua yang melanggar aturan parkir.
"Kami menemukan tiga kendaraan roda empat dan 16 kendaraan roda dua yang melanggar aturan parkir,” ujar Kepala Seksi Penertiban Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Kota Depok, Deris M Riza dalam ketenangan yang diterima, Selasa (14/05/2024).
Menurut Deris, meskipun pihaknya rutin melakukan sosialisasi mengenai larangan parkir di bahu jalan, namun kesadaran masyarakat masih sangat minim. Oleh karena itu, tindakan tegas seperti penertiban ini perlu dilakukan.
“Kami menindak kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar. Penertiban ini akan terus dilakukan karena banyak masyarakat yang masih belum sadar akan pentingnya tertib lalu lintas,” terangnya.
Baca Juga: Siswa SD Silaturahim Islamic School Raih Prestasi Gemilang di Kancah Internasional
Pihaknya, lanjut Deris, juga telah memasang banyak rambu larangan parkir sepanjang Jalan Margonda.
"Kami juga rutin melakukan sosialisasi setiap hari dengan harapan masyarakat Kota Depok semakin sadar akan ketertiban lalu lintas,” terangnya.
AKP Elni Fitri, Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Polrestro Depok, menambahkan bahwa pihak kepolisian juga rutin melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, termasuk yang melawan arus.
Baca Juga: Universitas Pertamina Gencarkan Internasionalisasi Pendidikan, Supaya Lulusan Lebih Kompetitif
“Kami sering menghimbau masyarakat untuk tidak parkir sembarangan, terutama di trotoar. Jika ditemukan ada kendaraan parkir sembarang, maka kami akan lakukan kempes ban," tegasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di Kota Depok.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di Kota Depok,” tutur Fitri.
Baca Juga: Wartawan Senior Republika Daftar Ikut Pilkada Kota Sawahlunto, Ini Dukungan Partainya
Tindakan ini pun di apresiasi oleh beberapa warga Kota Depok, salah satunya tanggapan dari seorang warga Pitara, Kecamatan Pancoran Mas, Andri Hermawan, yang mengatakan bahwa trotoar memang dibuat untuk pejalan kaki.
“Kemarin sempat ada yang viral soal ini, pengguna jalan disabilitas tidak bisa lewat karena terhalang mobil, saya berharap semoga bisa lebih difasilitasi untuk pengguna jalannya biar tidak banyak yang parkir di trotoar,” ungkapnya. (***)