News

Penanganan Kebakaran dari Terima Laporan, Respon Time Damkar Depok Tidak Lebih dari 13 Menit

Penanganan kebakaran oleh Damkar Kota Depok.

RUZKA REPUBLIKA -- Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok terus melakukan upaya maksimal penanggulangan kebakaran.

Petugas Damkar Kota Depok melakukan penanganan kebakaran dan sejumlah evakuasi serta bantuan bencana kepada masyarakat.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Adapun dalam penanggulangan yang dilakukan, Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok memiliki aturan indeks kinerja yang ditargetkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Baca Juga: Prediksi Karir yang Bakal Hilang dan Berkembang, Ini Tips Dari Praktisi HR

Salah satunya response time penanganan adalah maksimal 15 menit sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok Adnan Mahyudin mengatakan, capaian response time yang dilakukan petugas Damkar Kota Depok tidak lebih dari 13 menit.

Hal tersebut membuktikan bahwa Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok sangat tanggap terhadap pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Depok Sedang Bangun Rumah Perlindungan Sosial, Ada Berbagai Fasilitas

"Alhamdulillah response time kami sangat baik, mulai dari menerima laporan masyarakat, verifikasi data, menuju lokasi, dan melakukan evakuasi tidak sampai 15 menit," ujar Adnan usai berkunjung ke Kantor PWI Kota Depok, Jumat (19/07/2024).

Ia menjelaskan, saat ini Damkar Kota Depok memiliki lima Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan dua Posko yang didalamnya sudah dilengkapi mobil dan alat pendukung untuk melakukan evakuasi.

Damkar Kota Depok bahkan mendapatkan mobil pemadam hibah asal Jepang yang diberi nama "MobTang" atau Mobil Tangga.

Baca Juga: Gerakan Toilet Bersih, Peran dalam Wujudkan Indonesia Emas 2045

Mobil tersebut secara khusus dapat melakukan evakuasi kebakaran pada gedung hingga ketinggian 40 meter.

Di satu sisi, ketika ada mobil atau peralatan yang rusak tidak akan menghambat petugas untuk melakukan evakuasi.

Petugas Damkar Kota Depok akan melakukan koordinasi dengan UPTD setempat atau dinas terkait yang bisa bersinergi dalam membantu masyarakat.

Baca Juga: Startup Binaan UI Lolos Program Akselerator NUS GRIP di Singapura

"Secara kinerja, selama ini kita selalu bisa menangani aduan masyarakat sesuai dengan target respon time yang sudah ditentukan," terangnya. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya

Image

Atlet TBR Depok Rudiansyah Diproyeksikan ke Asian Games