News

Disdik Depok Tegaskan Ilegal Daycare Milik Influencer Parenting Penyiksa Anak

Daycare Wensen yang berada di Jalan Raya Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

RUZKA REPUBLIKA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menegaskan bahwa tidak ijin alias ilegal Daycare Wensen yang berada di Jalan Raya Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok hanya untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK) saja. Izin itu didapat setelah mendapatkan rekomendasi dari Disdik Kota Depok.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Daycare Wensen tidak ijin alias ilegal," kata Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno, Sabtu (03/08/2024).

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Raih Best of The Best ENSIA Award 2024

Polres Metro (Polrestro) Depok telah menangkap tersangka Meita Irianty (MI) selaku pemilik Daycare Wensen School sekaligus influencer parenting terhadap dugaan kasus penganiayaan terhadap anak balita berusia 2 tahun.

Dugaan penganiayaan tersebut bermula dari orang tua korban yang melaporkan tersangka atas dasar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat (1) dan (2) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Laporan tersebut teregistrasi pada Kepolisian dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA per tanggal 19 Juli 2024.

Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI ke 79, Depok Target Kumpulkan 20 Ribu untuk Dukung Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

Setelah pelaporan tersebut, Meita Irianty atau  dikenal dengan Tata Irianty ditangkap oleh Polrestro Depok di rumahnya, Rabu (31/07/2024).

"Tadi malam setelah kita naikkan statusnya menjadi tersangka, kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, terduga pelaku ini berinisial MI tadi malam ditangkap pukul 22.00, di rumahnya dan kita mengonfirmasi bahwa yang ada di video tersebut benar yang bersangkutan,” ujar Kapolrestro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam jumpa pers, Jumat (02/08/2024).

Sebelum ditangkap, pihaknya telah melakukan gelar perkara. “Kalau penangkapan, tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan,” ungkap Arya.

Baca Juga: Abang Jakarta Kepulauan Seribu 2024 Lirik Potensi dan Dukung Kepulauan Seribu sebagai Maldives Indonesia

Menurut Arya, motif pelaku kasus penganiayaan pada balita tersebut yakni khilaf. Sedangkan motif secara khususnya, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf. Untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk yang bersangkutan akan kita periksa dari psikolog,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, terjadi dislokasi pada salah satu kakinya karena dibanting oleh tersangka.

Baca Juga: Inilah Daftar Harga BBM Non Subsidi Pertamina, Pertamax Tetap

"Luka memar pada tubuh korban sesuai dengan bukti rekaman cctv. Tidak hanya itu, korban juga ditendang pada bagian perut dan ditusuk.Bukti itu cocok dengan bukti yang kami punya, yaitu foto memar-memar di badan anak setelah dia pulang dari Daycare,” ungkap Arya.(***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya