Residivis Narkoba Tewas di Rutan Cilodong Depok, Ini Penyebabnya
RUZKA REPUBLIKA -- Seorang residivis kasus Narkoba RA (26 tahun) tewas di Rumah Tahanan Cilodong, Kota Depok, Kamis (29/08/2024). Diduga RA dikeroyok sesama tahanan yang berjumlah 6 orang.
RA merupakan tahanan titipan Polda Metro Jaya yang ditangkap dalam kasus Narkoba dan baru masuk Rutan Cilodong Depok pada Kamis (29/08/2024).
Informasi yang diperoleh RA diketahui pernah menjalani masa hukuman di Rutan Depok pada 2018 sebelum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
Baca Juga: MoU K3D, Kodim 0508 Depok dan PLN di Bidang Electrifying Agriculture dalam Hadapi Perubahan Iklim
Pemicu pengeroyokan, kembalinya RA ke Rutan Cilodong Depok membuatnya semakin disegani. Arogansi RA membuat sejumlah tahanan kesal dan melakukan pengeroyokan hingga tewas.
"Iya benar ada tahanan tewas. Pemicunya bermula dari kesalahpahaman kecil, RA dengan tahanan lain yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan," ujar Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Depok, Lamarta Surbakti saat menyampaikan pernyataan resmi di Kantor Rutan Cilodong Depok, Sabtu (31/08/2024).
Lamarta pun menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya tahanan tersebut. Peristiwa ini sangat disesalkan dan pihaknya berkomitmen untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Baca Juga: Polwan Peringati Hari Jadinya ke 76, Kapolrestro Depok Harap Polwan Terus Berpretasi dan Profesional
Lanjut Lamarta, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian Polrestro Depok.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dalam memberikan keterangan serta bukti-bukti yang diperlukan,” terangnya.
Untuk para pelaku penganiyaan, ada 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan akan diproses hukum dan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ratusan Guru SMP di Depok Dilatih dan Dibina Soal Kelembagaan dan Manajemen Sekolah
“Selain itu, kami juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pengawasan di dalam rutan,” jelas Lamarta.
Saat ini para pelaku sedang dalam proses pemeriksaan pihak Polrestro Depok untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keenam pelaku diantaranya pelaku yang sudah menjalani setengah masa hukuman dan ada beberapa yang akan segera bebas.
Baca Juga: 70 Peserta Ikuti Ujian Seleksi Pendidikan Kader Ulama yang Digelar MUI Depok
"Para pelaku ditempatkan di sel isolasi, dikenakan sanksi pencabutan hak remisi dan hak integrasi. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan di dalam rutan. Termasuk jika ada petugas yang terlibat, kami akan mengambil tindakan tegas dan melaporkannya ke pihak berwenang,” tegas Lamarta. (***)