News

Polda Riau Tangkap 3 Bandar Narkoba, Amankan 76 Kilogram Sabu dan 41 Ribu Pil Ekstasi

Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran 76 kilogram shabu dan 41 ribu butir pil ekstasi.

RUZKA REPUBLIKA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menyelamatkan 800 ribu jiwa dari jeratan narkoba usai melakukan pengungkapan peredaran jaringan internasional.

“Kasus narkoba ini mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran 76 kilogram shabu dan 41 ribu butir pil ekstasi, yang mampu menyelamatkan lebih dari 800 ribu jiwa,” ujar Dirresnarkoba Kombes Pol Manang Soebeti dalam keterangan resminya, Kamis (19/09/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menurut Manang, dalam kasus ini penangkapan awal dilakukan terhadap dua pelaku, BFI (52) dan AW (sopir), di daerah Lubuk Linggau.

BFI diketahui merupakan bandar pemesan narkoba dan AW masih dalam penyelidikan terkait perannya.

Baca Juga: UI Dukung Keberlanjutan Lingkungan untuk Galakkan Zero Waste dan Zero Emission

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap jaringan narkoba yang terorganisir,” jelasnya.

Lanjut Manang, penangkapan kedua yakni tersangka J (32) yang ditangkap oleh Avsec Bandara SSK II. Dari J, penyidik menemukan 1 kg sabu yang disembunyikan di balik pakaiannya.

"Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram itu untuk dibawa ke Lombok Timur. Namun, masih didalami siapa jaringan terkait yang akan menerima narkoba itu di Lombok Timur," ungkapnya.

Baca Juga: DLHK Depok Berhasil bersihkan Sampah di TPS Pasar Kemiri, Kini Zero Waste

Di sisi lain, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Polres Rohul menemukan empat kardus mencurigakan di Jalan Pesisir, dekat muara sungai. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

“Penemuan ini mengarah pada pengejaran pelaku K (26), yang berhasil ditangkap di Hotel Take Guest Jambi saat melarikan diri,” terang Manang.

Tersangka K akhirnya ditangkan dengan total barang bukti 76 kg sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi.

"Nilai narkoba tersebut mencapai Rp 88,3 miliar," ucap Manang.

Baca Juga: Dinkes Depok Gelar Webinar Anak Bebas Bahaya Rokok Anak Sehat Berprestasi

Dari serangkaian penangkapan ini, terungkap juga bahwa para pelaku memiliki jaringan yang menjangkau berbagai daerah, termasuk Palembang dan Lampung.

"Penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk menindak tegas para pelaku narkoba, terutama yang terlibat dalam jaringan internasional," tegas Manang. (***)