News

Satgas KTR Depok Galakkan Pengawasan di Tapos

Pemkot Depok terus menggalakkan pengawasan dan pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

RUZKA REPUBLIKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus menggalakkan pengawasan dan pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kali ini, upaya dilakukan melalui sidak pada 50 lokasi khusus (lokus) di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (03/10/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Adapun sidak dilakukan langsung oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR di tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan.

Baca Juga: Ini 5 Tips Jitu Sebelum Mulai Berbisnis dan Sukses

Terdiri dari unsur Dinas Kesehatan (Dinkes) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kecamatan, kelurahan, Puskesmas, Vital Strategies dan No Tobacco Community (NOTC).

Sidak tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Tentunya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi peraturan KTR dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.

Baca Juga: Depok Latih Ratusan UMKM Buat Profil Digital Usaha

"Implementasi KTR ini harus mendapat dukungan dari semua elemen, khususnya pada tujuh lokasi yang sudah ditentukan sebagai kawasan dilarang merokok," ujar Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati dalam keterangan yang diterima, Jumat (04/10/2024).

Menurut Mary, untuk lokasi sidak di wilayah Kecamatan Tapos tersebut menyasar sejumlah sekolah, retail, tempat ibadah. Termasuk fasilitas kesehatan dan sejumlah warung yang berada disepanjang Jalan Pekapuran dan Jalan Bhakti Abri.

Adapun pengawasan dan pembinaan sesuai dengan delapan kepatuhan 7 Yes dan 1 No. Antara lain tidak ada orang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak/ korek/pemantik, tidak ditemukan puntung rokok.

Baca Juga: UI Paparkan 1.099 Program Festival Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat yang Tersebar di Seluruh Indonesia

"Kemudian tidak ditemukan adanya indikasi merek atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR, tidak ditemukan penjualan rokok serta terdapat penanda atau rambu KTR," ungkapnya.

Dalam pengawasan yang dilakukan, Tim Satgas KTR melakukan pembersihan iklan atau sponsor rokok yang ada lokus sidak KTR. Termasuk melakukan pembinaan terkait Perda KTR kepada pedagang ataupun warung yang berjualan rokok.

Tidak hanya di wilayah Tapos saja, pihaknya secara rutin akan terus melakukan pembinaan dan monitoring penerapan KTR. Dengan harapan tingkat kepatuhan implementasi KTR pada tujuh tatanan dapat meningkat.

Baca Juga: Dinkes Depok Gelar Pertemuan Penguatan Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga

“Pengawasan dan pembinaan kami lakukan dengan humanis dan edukasi yang baik. Sehingga masyarakat tetap mematuhi aturan meskipun tidak dilakukan pengawasan," jelasnya. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

Kota Depok Masuk Nominasi ASEAN Smokefree Award Tahun 2023