News

Asyik Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok, Berikut Jadwalnya

Flayer pengumuman program pemutihan pajak kendaraan di Kota Depok.

RUZKA REPUBLIKA -- Ada kabar gembira bagi warga Kota Depok. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Depok.

Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1, Yosep Mochamad Zuanda dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut yakni memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.

Baca Juga: Serah Terima Jabatan Ketua Parents Teacher Association di SMP-SMA School of Human

Adapun program pemutihan pajak kendaraan tersebut mulai pada periode 1 Oktober hingga 30 November 2024.

"Segera bayar pajak kendaraan Anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu," ujar Yosep dalam keterangan yang diterima, Sabtu (05/10/2024).

Menurut Yosep, beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas tunggakan PKB tahun ke 3, 4 dan 5.

Baca Juga: 22 Perusahaan Raih Penghargaan QHSE di Ajang IQSA 2024

Ada juga diskon PKB, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini. Dan, juga untuk warga Kota Depok yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Kota Depok untuk segera mengajukan BBNKB II di Kota Depok," jelas Yosep.

Lanjut Yosep, dengan demikian, bagi hasil pajak yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah Kota Depok, sehingga bisa berkontribusi terhadap pembangunan Kota Depok.

Baca Juga: Depok Apresiasi Baznas dan Lembaga Filantropi Gulirkan Program Cegah Stunting

"Selain itu saya juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Digital," terangnya.

Ia menambahkan, warga Kota Depok bisa gunakan platform yang sudah tersedia seperti Sapawarga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store.

"Warga Kota Depok bisa gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti Sapawarga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store,” ungkap Yosep.

Baca Juga: Kompetisi Syariah 2024, Dua Startup Inovatif UI yakni Cocova dan Rolic Toreh Prestasi

Seorang warga Kota Depok, Jamain menyabut gembira adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Alhmdulillah, saya mau bayar pajak motor dan manfaatkan progran pemutihan pajak kendaraan," ucapnya. (***)

 

 

 

 

 


Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya

Image

Samsat Depok II Cinere Memiliki Potensi Pajak Kendaraan Bermotor Mencapai Rp 259 Miliar