Ekonomi

Depok Panggil 51 Wajib Pajak Penunggak Pajak Lebih dari 10 Tahun

BKD Kota Depok dengan Kejari Depok memanggil penunggak wajib pajak. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok) 
BKD Kota Depok dengan Kejari Depok memanggil penunggak wajib pajak. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan pemanggilan terhadap 51 Wajib Pajak (WP) yang menunggak.

Para WP yang dipanggil merupakan penunggak pajak yang rata-rata lebih dari 10 tahun. Besaran tunggakan bervariasi. Mulai dari Rp 32 juta hingga Rp 108 juta.

"Kami sedang memanggil 51 WP yang nunggak pajak. Mereka dipanggil kejaksaan dulu, untuk buat komitmen bayar. Jika tidak ditepati, kami akan tindak tegas dengan pemasangan plang," ujar Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/05/2025).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Baca juga: Disnaker Depok Beri Pelatihan Productivity Specialist ke 20 Pelaku Usaha

Menurut Wahid, rata-rata penunggak pajak berstatus pribadi dan badan atau yayasan. Potensi pajak dari 51 WP tersebut bernilai Rp 3,5 miliar.

"Jadi tanah dan bangunan ini milik pribadi dan yayasan. Kami panggil mereka sebagai bentuk peringatan agar dapat melunasi kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Nilai Rp 3,5 miliar ini hanya pokok, belum denda," jelasnya.

Lanjut Wahid, adapun, jatuh tempo pembayaran hingga akhir tahun. Jika tidak juga dilunasi, tahapan selanjutnya adalah pemasangan plang.

Baca juga: Aksi Pencabulan Dialami 7 Siswi oleh Oknum Guru di SMPN di Depok, Modus Dirayu dan Dipegang-pegang

"Kami meminta agar WP dapat segera membayar pajak tertunggak agar nilainya tidak membengkak. Nantinya pajak yang masuk akan digunakan untuk keperluan pembangunan di Kota Depok," tegasnya. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

Pemkot Depok Pasangi Plang dan Stiker di Bangunan yang Menunggak Pajak

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

rusdynurdiansyah69@gmail.com