Perpanjang SIM Cukup Online Di Rumah Saja, Bisa Sambil Rebahan Nonton Drakor
JAKARTA – Mau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor samsat, tapi males antri. Tenang saja sekarang bisa dilakukan secara online sambi rebahan di rumah. Cukup unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play, registrasi dan sudah dapat digunakan.
Dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri juga dijelaskan tata cara pengaktifan. Caranya gampang sekali, usai diunduh dan registrasi akan ada verifikasi E-KTP dengan foto Liveness. Kemudian ada tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
Sesudah itu klik Menu SIM dan pilih perpanjang SIM. Unggah dokumen E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di ata kertas putih, pas foto layer biru.
Kemudian kamu klik Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) penerbit. Kami isi rekekning, pilih metode pengiriman dan masukan alamat pengiriman. Lalu pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
Jangan lupa periksa status transaksi berkala di menu, dan selesai, mudah bukan.
Unggahan dari @divisihumaspolri pun mendapatvrespon cukup baik dari komentar netizen. Banyak juga yang sudah mencoba, dan berhasil. Ada juga yang bertanya apakah perlu dating langsung ke lokasi pengambilan SIM, atau bertanya apakah hanya berlaku di Jakarta atau di seluruh Indonesia.
@habibie_moehammad “berlaku di seluruh Indonesia atau Cuma daerah tertentu saja?”
@marlina_sitorus “Udah coba dan berhasil mantap, cepat, ringkas, efisien waktu”
@larasatisangga “ Tau gitu perpanjang online saja jadi bisa pilih foto, soalnya pas kemaren perpanjang fotonya ngezoom bgt”
Jadi menurut kamu lebih suka perpanjang SIM di rumah sambal nonton drakor, atau ngantri di kantor pembuatan SIM. Pilihannya terserah kamu ya.