Ikadin Dukung Percepatan Implementasi Restorative Justice

JAKARTA--Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail bertekad ikut mendukung percepatan implementasi Restorative Justice dimana penyelesaian pidana tidak selalu harus diakhiri prosesi persidangan yang rumit dan berbelit.
"Hingga saat ini hukum pidana di Indonesia belum menerapkan keadilan restoratif secara komprehensif," ujar Maqdir dalam sambutan usai dilantik menjadi Ketua Umum Ikadin periode 2022-2027, menggantikan Todung Mulya Lubis, yang kini Duta Besar Norwegia, Rabu (15/06/2022).
Lanjut Maqdir, meskipun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memulainya sejak tahun 2018, ketika dikeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/8/VII/2018 disusul Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020, juga Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Serta Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021.
"Adanya kodifikasi yang tidak terunifikasi menjadi tantangan utama dalam melaksanakan restorative justice, seolah-olah masing-masing lembaga penegak hukum mempunyai kewenangan sendiri sesuai dengan tingkat dari proses penyelesaian perkara dalam membuat aturan," jelasnya.
Ia menambahkan, sehingga pada saat yang sama, perlu adanya Perpu agar ada kesamaan dalam pelaksanaan hukuman berdasarkan proses restorative justice sambil menunggu disahkannya KUHAP yang baru. Di bagian lain, pihaknya mengisyaratkan perlunya amandemen Undang Undang nomot 18 tahun 2003 tentang Advokat. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, yang mengisyaratkan transformasi sistem wadah tunggal (single bar association) berubah ke multi bar association.
"Kami, Ikadin, juga mendorong Pemerintah dan DPR RI mengamandemen Undang Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, seiring dinamika organisasi advokat. Yaitu dari sistem wadah tunggal (single bar association) menjadi Multi Bar Association," terang Maqdir.
Menurut Maqdir, dinamika organisasi advokat dengan bermunculannya banyak organisasi itu merupakan sebuah keniscayaan sebagaimana amanat konstitusi Pasal 28 UUD 1945 yang memberikan jaminan hak kebebasan berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara.
"Amandemen itu sejalan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 101/PPU-VII/2009 terhadap Uji Materi Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Kemudian ditegaskan surat Mahkamah Agung nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang menginstruksikan Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah calon advokat yang memenuhi syarat; baik ajuan Peradi maupun non-Peradi hingga terbentuknya UU Advokat yang baru. Secara otomatis telah terjadi transformasi advokat, dari sistem single bar menjadi multi bar, dan Ikadin," paparnya.
Pengukuhan kepengurusan DPP Ikadin periode 2022-2027 dinakhodai Ketum Maqdir Ismail diwarnai tayangan video ucapan selamat dari Duta Besar Republik Indonesia untuk Norwegia, Todung Mulya Lubis.
"Kami yakin Maqdir Ismail mampu menjaga marwah Ikadin sebagai organisasi advokat pejuang. Untuk itu saya ucapkan selamat," tuturnya.
Setelah menyampaikan dinamika Ikadin, sebagai satu dari delapan organisasi advokat sebagai bagian pembentuk UU 18/2003. Pelantikan disimbolisasi dengan penyerahan bendera pataka berlambang Ikadin dipimpin ketua Dewan Kehormatan DPP Ikadin, Busyro Muqoddas. "Semoga Maqdir Ismail tetap memegang teguh Pakta Integritas yang dibacakannya," ucapnya.
Kepengurusan DPP Ikadin 2022-2027 itu terdiri Ketua Umum Maqdir Ismail, Sekjen Rasyid Ridho, dan Bendahara Umum Wigati NP SH LLM, dibantu para ketua bidang. (Rusdy Nurdiansyah)
