BKD Depok Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak
ruzka.republika.co.id--Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program yang merupakan gagasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) ini memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.
Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggrainie mengatakan program PKB tersebut memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.
"Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya. Karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Yuli di Balai Kota Depok, Kamis (23/6/2022).
Menurut Yuli, beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.
"Program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," jelasnya.
Lanjut Yuli, 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Untuk itu, pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga kota/kabupaten setempat. "Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak," ucapnya. (Rusdy Nurdiansyah)