News

Warga Depok Jangan Lupa Ikut Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, sampai Agustus Loh!

Program pemutihan dan diskon pajak bagi pemilik kendaraan di Kota Depok. FOTO: Republika

ruzka.republika.co.id- Bagi warga Depok jangan ketinggalan untuk ikut pemutihan dan diskon pajak mobil dan motor. Pemerintah Kota Depok menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda pajak.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini, mengimbau agar memanfaatkan program pemutihan PKB untuki kendaraannya. Program ini digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini. Segera bayar pajak.

"Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya. Karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," kata Yuli dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Jumat (24/6/2022).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

https://ruzka.republika.co.id/posts/158628/bkd-depok-ajak-masyarakat-manfaatkan-program-pemutihan-dan-diskon-pajak

Yuli melanjutkan, program pemutihan PKB ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022. Program ini menawarkan bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5.

“Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan, agar mayarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ucap Yuli.

Dari 30 persen pendpaatn pajak provinsi akan dikembalikan ke Kota Depok. Pihaknya pun sangat mendukung program ini, karena bisa dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat Kota Depok.

“Program ini menguntungkan semua pihak, dan harus didukung. Orang bijak taat pajak,” tutup Yuli. (Mia Nala)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya