Tegakan Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Depok Awasi 20 Ritel
ruzka.republika.co.id- Sebanyak 20 ritel yang berada di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat melanggar Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman melalui keterangannya.
"Kami mengawasi sebanyak 20 ritel. Dari pengawasan yang dilakukan, terdapat satu ritel yang melanggar dan diberikan teguran lisan, tertulis, dan pembinaan," kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman, melalui keterangannya, Sabtu (25/6/2022).
Kata Taufiq, Satpol PP Kota Depok terus mengingatkan kepada seluruh ritel di Depok untuk mematuhi peraturan daerah tersebut.
Ritel yang harus dipatuhi dalam perda itu sambungnya, harus menutup display rokok sesuai aturan daerah yang sudah ditetapkan.
“Kami ingatkan agar mematuhi Perda KTR, dan khusus ritel harus memindahkan display rokok dan tidak ditempatkan bersebelahan dengan produk bayi. Ini sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perda KTR,” pungkasnya.