Edukasi

Ini Jadwal dan Syarat PPDB SD di Depok yang Dimulai Senin 4 Juli 2022

PPDB SD di Depok dimulai Senin 4 Juli 2022

ruzka.republika.co.id--Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) yang mulai dibuka pada 4 Juli 2022. PPDB SD berlangsung selama lima hari denga menerapkan tiga jalur penerimaan yakni jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan.

Jalur pertama adalah zonasi. Jalur ini menyediakan kuota sebesar 70 persen dari kursi yang disediakan.

Kedua adalah jalur afirmasi sebesar 25 persen. Terdiri dari siswa tidak mampu 15 persen dan inklusi 10 persen.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ketiga jalur perpindahan orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK), PTK ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), koutanya yakni 5 persen.

"Sistem PPDB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia minimal enam tahun pada 1 Juli 2022. Sistem PPDB dilaksanakan secara semi online," ujar Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno di Kota Depok, Sabtu (2/7/2022).

Adapun persyaratan PPDB SD di antaranya usia anak yakni 7 tahun, untuk calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau kelompok Bermain (KB) atau setara PAUD sejenis (SPS).

Lalu, memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali. Kemudian, Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, serta menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000.

"Proses PPDB SD dimulai dengan pendaftaran 4-8 Juli 2022, kemudian pengumuman 11 Juli 2022. Dilanjutkan pada tanggal 13-14 Juli 2022 daftar ulang dan awal tahun pelajaran pada 18 Juli 2022," jelasnya.

Ia menambahkan, PPDB SD diawali dengan pendaftaran, kemudian dilanjutkan dengan seleksi persyaratan. Selanjutnya seleksi usia 7 tahun prioritas dalam zonasi 2 Km.

"Jika kuota belum tercapai dilakukan seleksi Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB), usia 7 tahun dalam zonasi 3 Km. Kalau memenuhi syarat calon peserta didik dapat bersekolah di sekolah yang dituju," pungkas Joko. (Rusdy Nurdiansyah)

Berita Terkait

Image

Pengumuman PPDB Jabar 2023 Jalur Zonasi SMAN dan Jalur Prestasi SMKN, Berikut Cara Cek dan Linknya

Image

Akali PPDB Jalur Zonasi dengan Patokan KK, Ini Modus Kecurangannya

Image

Ada Masalah dengan PPDB SMPN, Disdik Kota Depok Buka Posko Pengaduan