News

Sertifikat Vaksin Booster Jadi Syarat Urus Santunan Kematian di Depok

Vaksinasi ketiga atau booster, menjadi syarat bagi warga Depok yang mengurus santunan kematian (Foto: Republika.co.id)
Vaksinasi ketiga atau booster, menjadi syarat bagi warga Depok yang mengurus santunan kematian (Foto: Republika.co.id)

ruzka.republika.co.id- Mulai tanggal 26 Juli 2022, sertifikat vaksinasi ketiga atau booster menjadi syarat untuk pengajuan bansos santunan kematian (Sankem) di Kota Depok.

Hal tersebut diinformasikan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok menginformasikan soal syarat tambahan pada layanan bansos Sankem.

Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri, kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Yaitu tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok yang resmi dikeluarkam sejak 30 Juni 2022.

“Kami siap menjalankan Inwal tersebut. Dinsos mengatur agar berkas Sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan,” katanya, Senin (25/07/22).

Petugas akan mengingatkan kepada warga, agar melengkapi syarat tambahan vaksinasi ini.

Dan juga, akan mengarahkan warga agar ke puskesmas untuk segera melakukan vaksinasi lengkap.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti, menambahkan, dalam setahun Dinsos melakukan empat kali pencairan bansos Sankem.

"Batas pengajuan Sankem minimal tiga bulan setelah kematian," ujarnya.

Ambar mengatakan, mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022 total berkas bansos Sankem yang diterima Dinsos Depok sebanyak 1.573 berkas. Mia Nala

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya